Sukses


Makna Alinea Pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945

Bola.com, Jakarta - Makna alinea pertama Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 penting diketahui seluruh rakyat Indonesia. Hal itu karena pembukaan UUD 1945 sering dibacakan saat upacara bendera, terutama saat Hari Ulang Tahun (HUT) pada 17 Agustus.

Pembukaan UUD 1945 merupakan pernyataan atas kemerdekaan Indonesia yang mengandung cita-cita luhur dari proklamasi kemerdekaan.

Melalui Pembukaan UUD 1945 masyarakat Indonesia bisa menemukan falsafah, pedoman, dasar-dasar kebangsaan dan kenegaraan, serta kepribadian bangsa.

Sementara, dalam UUD 1945 berisi hukum dasar yang menjadi sumber landasan semua aturan perundang-undangan di Indonesia. Dalam UUD 1945 mengandung makna penting yang perlu diketahui dan dipahami, terutama pada bagian pembukaan.

Perlu diketahui, pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alinea. Masing-masing alinea dalam pembukaan UUD 1945 tersebut mengandung makna tersendiri, termasuk pada alinea pertama.

Berikut ini makna alinea pertama pembukaan UUD 1945 yang perlu diketahui, dilansir dari Simpkb.id, Selasa (9/5/2023).

2 dari 3 halaman

Isi Pembukaan UUD 1945

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

3 dari 3 halaman

Makna Alinea Pertama

Bunyi Pembukaan UUD 1945 Alinea I

"Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan."

Makna Alinea Pertama

Alinea pertama Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menjelaskan pernyataan kemerdekaan sebagai hak bagi semua bangsa di dunia karena kemerdekaan merupakan hak asasi sebuah bangsa yang bersifat universal.

Alinea ini memuat dalil objektif, yaitu bahwa penjajahan itu tidak sesuai dengan perikemanusian dan perikeadilan. Alinea pertama juga mengandung dalil subjektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan.

Penjajah bertindak sewenang-wenang terhadap bangsa dan manusia lainnya. Penjajahan juga tidak sesuai perikeadilan karena penjajahan memperlakukan manusia secara diskriminatif.

Manusia diperlakukan secara tidak adil, seperti perampasan kekayaan alam, penyiksaan, serta adanya perbedaan hak dan kewajiban. Dalil ini menjadi alasan bangsa Indonesia untuk berjuangmemperoleh dan mempertahankan kemerdekaan.

Selain itu, juga membantu perjuangan bangsa lain yang masih terjajah untuk memperoleh kemerdekaan. Pernyataan ini objektif karena diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab di dunia.

 

Sumber: simpkb.id

Baca artikel seputar UUD 1945 lainnya dengan mengeklik tautan ini.

Video Populer

Foto Populer