Sukses


Arti Mediasi beserta Kelebihan dan Prosesnya

Bola.com, Jakarta - Mediasi adalah satu di antara alternatif penyelesaian sengketa. Ada dua jenis mediasi, yaitu di dalam pengadilan dan di luar pengadilan.

Mediasi di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, maupun sebuah lembaga independen alternatif penyelesaian sengketa yang dikenal sebagai Pusat Mediasi Nasional (PMN).

Sementara, mediasi yang berada di dalam pengadilan diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 2 Tahun 2003 yang mewajibkan ditempuhnya proses mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara perdata dengan mediator terdiri dari hakim-hakim Pengadilan Negeri tersebut yang tidak menangani perkaranya.

Penggunaan mediator hakim dan penyelenggaraan mediasi di satu di antara ruang pengadilan tingkat pertama tidak dikenakan biaya. Proses mediasi pada dasarnya tidak terbuka untuk umum, kecuali para pihak menghendaki lain.

Untuk lebih jelasnya, berikut pemaparan lebih lanjut perihal mediasi, dilansir dari pn-sengkang.go.id, Kamis (9/11/2023).

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 4 halaman

Kelebihan Mediasi

- Lebih sederhana daripada penyelesaian melalui proses hukum acara perdata.

- Efisien.

- Waktu singkat.

- Rahasia

- Menjaga hubungan baik para pihak.

- Hasil mediasi merupakan kesepakatan.

- Berkekuatan hukum tetap.

- Akses yang luas bagi para pihak yang bersengketa untuk memperoleh rasa keadilan.

3 dari 4 halaman

Proses Mediasi Berlangsung

Proses Pra Mediasi

  • Para pihak dalam hal ini penggugat mengajukan gugatan dan mendaftarkan perkara.
  • Ketua Pengadilan Negeri menunjuk majelis hakim.
  • Pada hari pertama sidang, majelis hakim wajib mengupayakan perdamaian kepada para pihak melalui proses mediasi.
  • Para pihak dapat memilih mediator hakim atau non hakim yang telah memiliki sertifikat sebagai mediator.
  • Dalam waktu paling lama lima hari kerja setelah para pihak menunjuk mediator yang disepakati, masing-masing pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada satu sama lain dan kepada mediator.
  • Dalam waktu paling lama lima hari kerja setelah para pihak gagal memilih mediator, masing-masing pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada hakim mediator yang ditunjuk.

Proses Mediasi

  • Proses mediasi berlangsung paling lama 40 hari kerja sejak mediator dipilih oleh para pihak atau ditunjuk oleh ketua majelis hakim.
  • Atas dasar kesepakatan para pihak, jangka waktu mediasi dapat diperpanjang paling lama 14 hari kerja sejak proses mediasi berakhir.
  • Mediator wajib menentukan jadwal pertemuan untuk penyelesaian proses mediasi.
  • Pemanggilan saksi ahli dimungkinkan atas persetujuan para pihak, di mana semua biaya jasa ahli itu ditanggung oleh para pihak berdasarkan kesepakatan.
  • Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan para pihak dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik.
  • Apabila diperlukan, kaukus atau pertemuan antara mediator dengan satu di antara pihak tanpa kehadiran pihak lainnya, dapat dilakukan.
4 dari 4 halaman

Proses Mediasi Berlangsung

Proses Akhir Mediasi

  1. Jangka waktu proses mediasi di dalam pengadilan, sepakat atau tidak sepakat, adalah 22 hari, sedangkan untuk mediasi di luar pengadilan jangka waktunya 30 hari.
  2. Jika mediasi menghasilkan kesepakatan, para pihak wajib merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani kedua pihak, di mana hakim dapat mengukuhkannya sebagai sebuah akta perdamaian.
  3. Apabila tidak tercapai suatu kesepakatan, hakim melanjutkan pemerikasaan perkara sesuai dengan ketentuan Hukum Acara yang berlaku.

 

Sumber: pn-sengkang.go.id

Yuk, baca artikel edukasi lainnya dengan mengikuti tautan ini.

Serunya Lari di Maybank Marathon

Video Populer

Foto Populer