Satgas COVID-19 : Pelaku Perjalanan Masuk Indonesia Harus Benar-Benar Sehat

oleh Faozan Tri Nugroho diperbarui 13 Okt 2021, 22:40 WIB
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers perkembangan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta pada Selasa, 15 Juni 2021. (Tim Komunikasi Satgas COVID-19/Damar)

Bola.com, Jakarta - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, menegaskan para pelaku perjalanan internasional yang masuk Indonesia akan dilakukan skrining secara ketat dan penuh kehati-hatian.

Pembukaan pintu kedatangan internasional akan segera dilakukan secara bertahan. Namun, menurut Wiku, orang yang melakukan perjalanan luar negeri dan masuk Indonesia harus benar-benar sehat dalam arti tidak sedang positif COVID-19.

Advertisement

"Di antaranya, bukti vaksinasi dosis penuh, kepemilikan asuransi kesehatan dan bukti pemesanan akomodasi karantina yang menjamin orang yang masuk ialah orang yang benar-benar sehat," ujar Wiku, dalam agenda Keterangan Pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (12/10/2021)

Khusus terkait karantina pelaku perjalanan internasional akan diawasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan dan Satgas COVID-19 daerah setempat.

Untuk kedatangan internasional, pemerintah akan mengizinkan pelaku perjalanan dari 18 negara dengan penetapan syarat asal kedatangan.

Adapun perincian daftar negara tersebut nantinya akan diatur dalam pembaruan Surat Edaran Satgas yang akan dirilis segera.

"Mohon menunggu informasi selanjutnya," imbuh Wiku.

Kriteria 18 negara yang diizinkan masuk tersebut didapatkan dari pedoman asesmen oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO.

2 dari 2 halaman

Pedoman Asesmen

Ilustrasi Covid-19, virus corona. Kredit: Miroslava Chrienova via Pixabay

Pedomannya ialah dengan melihat laju penularan dan kapasitas sistem kesehatan di sebuah negara. Negara-negara tersebut ialah negara yang berada pada level 1 dan 2.

Perinciannya, negara level 1 dengan risiko rendah yaitu negara dengan jumlah kasus konfirmasi kurang dari 20 per 100 ribu penduduk, dengan positivity rate kurang dari lima persen.

Lalu, negara level 2 atau disebut risiko sedang adalah negara dengan jumlah kasus konfirmasi antara 20 sampai dengan 50 per 100 ribu penduduk dengan positivity rate kurang dari lima persen.