TGIPF Ungkap 3 Kesalahan Suporter dalam Tragedi Kanjuruhan

oleh Aryo Atmaja diperbarui 14 Okt 2022, 16:26 WIB
Ilustrasi - Duka Cita Sepak Bola Warna Hitam - Stadion Kanjuruhan 1 Oktober 2022_Ver 2 (Bola.com/Adreanus Titus)

Bola.com, Jakarta - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) secara resmi telah mengeluarkan kesimpulan dan rekomendasi terkait Tragedi Kanjuruhan ke Presiden Joko Widodo, Jumat (14/10/2022).

Dalam laporan setebal 124 halaman itu terdapat sejumlah poin yang menjadi kesalahan dari suporter saat terjadinya kerusuhan Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu.

Advertisement

Tidak hanya PSSI, PT LIB, panpel, atau aparat keamanan yang harus bertanggung jawab dalam peristiwa di Kanjuruhan. Namun juga dari sisi suporter di dalam stadion yang saat itu ikut memicu terjadinya kerusuhan.

2 dari 4 halaman

Kesimpulan TGIPF Menyangkut Suporter

Petugas polisi dan tentara berdiri di tengah asap gas air mata setelah berusaha membubarkan penonton yang memasuki lapangan Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Indonesia, Sabtu, 1 Oktober 2022. (AP/Yudha Prabowo)

Dalam kesimpulan yang disebutkan oleh Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan, terdapat tiga poin menyangkut suporter.

Pertama adalah karena suporter melanggar aturan dengan turun dan memasuki lapangan pertandingan. Flare dari arah suporter dilemparkan ke dalam lapangan juga menjadi catatan TGIPF.

Poin kedua adalah suporter dianggap melakukan Tindakan tidak terpuji kepada aparat keamanan sebelum kerusuhan semakin meluas. Yaitu dengan mengeluarkan kata-kata provokatif.

Kemudian suporter dinyatakan melakukan tindakan melawan petugas bahkan terhadap tim Arema sendiri.

3 dari 4 halaman

3 Kesalahan Suporter dalam Tragedi Kanjuruan

Polisi menembakkan gas air mata saat kerusuhan pada pertandingan sepak bola antara Arema Vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, 1 Oktober 2022. Menurut Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, hingga saat ini terdapat kurang lebih 180 orang yang masih menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit tersebut. (AP Photo/Yudha Prabowo)

1. Tidak mengetahui/ mengabaikan larangan dalam memasuki area lapangan pertandingan, termasuk larangan dalam melempar flare ke dalam lapangan.

2. Melakukan tindakan dan mengeluarkan ucapan-ucapan bersifat provokatif dan melawan petugas.

3. Melakukan tindakan melawan petugas (melempar benda benda keras, dan melakukan pemukulan terhadap pemain cadangan Arema dan petugas).

4 dari 4 halaman

Sanksi untuk Arema

Arema FC - Ilustrasi Logo (Bola.com/Adreanus Titus)

Sebelumnya Komdis PSSI juga sudah menjatuhkan sanksi kepada tim Arema pasca-tragedi Kanjuruhan. Yakni melarang Arema mengikuti pertandingan sebagai tuan rumah.

Adapun keputusan ini, merujuk pada Pasal 69 ayat (1), (2), dan (3) Kode Disiplin PSSI Tahun 2018. Arema hanya boleh mengikuti pertandingan dengan jarak minimal 250 kilometer dari home base, hingga akhir musim kompetisi 2022/2023.