YouTuber dengan 1,4 Juta Pengikut Diringkus Polda Jabar Gara-gara Bajak Siaran Pertandingan Piala Dunia U-17 2023

oleh Rizki Hidayat diperbarui 15 Des 2023, 14:57 WIB
Piala Dunia U-17 - Ilustrasi Piala Dunia U-17 (Bola.com/Adreanus Titus)

Bola.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Barat meringkus Rusli, pelaku pembajakan konten atau streaming online ilegal siaran FIFA World Cup U-17. Rusli dibekuk di kediamannya di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau dan diperiksa lebih lanjut.

Penangkapan Rusli berawal dari laporan pemilik platform Vidio (PT. Vidio Dot Com) sebagai pemegang hak siar pertandingan FIFA World Cup U-17 2023 ke Polda Jabar, atas aktivitas pembajakan konten miliknya oleh Rusli dan disiarkan secara ilegal di platform YouTube.

Advertisement

Tim Polda Jabar pun kemudian meringkus YouTuber tersebut tepatnya pada 6 Desember 2023 sekitar pukul 2 siang waktu setempat. Pemilik akun Rusli ID itu mengaku melakukan pembajakan dengan motif ekonomi, demi untuk meraup keuntungan finansial dari YouTube.

Rusli pun dijerat dengan UU ITE. Konten-konten bajakan yang diunduhnya di Kepulauan Riau tersebut bisa ditonton di seluruh Tanah Air, dan saat penemuankonten ilegal tersebut di area Jawa Barat, tim Anti Piracy Vidio langsung melaporkan kasus ini ke Polda Jabar.

 

2 dari 3 halaman

Berakhir Damai

Rusli, pelaku pembajakan konten atau streaming online ilegal siaran FIFA World Cup U-17 saat menjalani pemeriksaan di Kepolisian Daerah Jawa Barat. 

Meski bukti-bukti yang ditemukan sudah cukup, pihak kepolisian memfasilitasi perdamaian mediasi antara tersangka Rusli dan pelapor PT. Vidio Dot Com. Vidio pun sepakat untuk berdamai.

Rusli mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, sehingga pemilik channel dengan jumlah 1,4 juta pengikut itu tidak ditahan namun dikenakan wajib lapor.

"Polda Jawa Barat melalui penindakan kasus pembajakan konten ini juga ingin turutmengedukasi masyarakat bahwa aksi streaming konten ilegal sangat merugikan, baik itu pemilik platform legal maupun semua pihak yang terlibat dalam pembuatan konten tersebut yang dilindungi oleh hak cipta," ujar Kombes Polisi Deni Okvianto selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar.

 

3 dari 3 halaman

Tak Ditiru

Sementara itu, Gina Golda Pangaila selaku SVP Legal and Anti Piracy Vidio berharap, penangkapan ini kedepannya bisa sebagai langkah mitigasi dan membuat masyarakat tidak melakukan aksi serupa.

"Vidio akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak dan konsisten mendorong pertumbuhan industri ekonomi kreatif dan ekonomi digital di Indonesia," kata Gina

Kami juga berharap aksi tanggap yang dilakukan pihak Polda Jabar ini bisa menjadi langkah awal dan dapat memberi efek jera terhadap para pelaku pembajakan konten," lanjutnya.

"Vidio turut mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas aksipembajakan dan pelanggaran hak intelektual, dengan membuka layanan laporan melalui piracy@vidio.com," sambungnya.

Berita Terkait