Pemerintah Godok Skema Sewa Beli Rumah untuk Pekerja Informal

Pemerintah menawarkan skema sewa beli agar pekerja informal bisa memiliki rumah.

BolaCom | Aning JatiDiterbitkan 11 Agustus 2025, 20:40 WIB
Ilustrasi beli, sewa rumah. (Photo by AS Photography)

Bola.com, Jakarta - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sedang menyiapkan skema pembiayaan baru untuk mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), khususnya pekerja sektor informal, memiliki rumah subsidi.

Skema yang diusulkan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) ini dikenal dengan konsep sewa beli atau rent to own (RTO).

Advertisement

Tenaga Ahli Menteri PKP, Endang Kawidjadja, menyatakan pihaknya memberi dukungan penuh terhadap gagasan tersebut.

Menurutnya, mekanisme sewa beli dapat menjadi jalan keluar bagi warga yang berpenghasilan tidak tetap atau terkendala Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga sulit mengakses kredit perumahan.

"Kementerian PKP sangat mendukung skema sewa beli yang diusulkan Apersi,” kata Endang.

"Harapannya, ini bisa menjadi solusi bagi MBR untuk memiliki rumah layak huni," lanjutnya.


Bentuk Tim Pokja

Ilustrasi menempati rumah baru, pindah rumah. (Photo by Andrew Mead on Unsplash)

Untuk mempercepat pembahasan, Kementerian PKP berencana membentuk tim kelompok kerja (Pokja) khusus.

Tim ini akan mematangkan konsep dan menyelesaikan sejumlah persoalan teknis agar skema sewa beli bisa segera diterapkan.

"Kami akan bentuk Tim Pokja supaya bisa lebih mematangkan sewa beli karena masih banyak yang harus dibahas dan dicari solusinya," ujar Endang.

Ia menegaskan, meski potensial, skema ini masih berada pada tahap konsep awal dan belum final.


Mekanisme Sewa Beli

Ilustrasi menempati rumah baru, pindah rumah. (Photo by Tierra Mallorca on Unsplash)

Berdasarkan usulan, calon pembeli akan menjalani masa sewa rumah selama kurang lebih dua tahun.

Selama periode itu, mereka membayar angsuran yang mencakup tiga komponen: biaya sewa, tabungan yang nantinya digunakan sebagai uang muka, serta biaya proses dan perawatan rumah.

Pemerintah berharap, jika skema ini disepakati, pekerja informal dan masyarakat yang selama ini kesulitan mengakses kredit perumahan dapat lebih mudah mewujudkan impian memiliki rumah sendiri.

 

Sumber: merdeka.com

Berita Terkait