Bola.com, Jakarta - Sorotan publik kembali tertuju pada gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Tren pencarian di Google Trends menunjukkan meningkatnya minat masyarakat terhadap topik ini, setelah muncul berita viral yang menyebut gaji anggota DPR mencapai Rp3 juta per hari atau setara Rp90 juta per bulan.
Menanggapi isu tersebut, Ketua DPR, Puan Maharani, menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji anggota DPR.
Perubahan yang terjadi hanya terkait fasilitas anggota DPR, berupa kompensasi sebagai pengganti rumah jabatan yang kini sudah tidak tersedia bagi wakil rakyat baru.
"Nggak ada kenaikan gaji. Sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, tapi diganti dengan kompensasi uang rumah. Itu saja karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah," jelas Puan, dikutip dari Antara, Senin kemarin.
Kebijakan ini berlaku untuk anggota DPR RI periode 2024-2029, yang memang tidak lagi menerima fasilitas rumah dinas.
Aturan Gaji Anggota DPR
Gaji pokok anggota DPR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, yang mengatur gaji pimpinan lembaga tinggi negara serta anggota DPR dan lembaga terkait.
Besaran gaji pokok menurut Pasal 1 PP tersebut adalah:
- Rp5.040.000 per bulan untuk Ketua DPR, Ketua MPR, Ketua DPA, Ketua BPK, dan Ketua Mahkamah Agung.
- Rp4.620.000 per bulan untuk Wakil Ketua DPR, Wakil Ketua MPR, Wakil Ketua DPA, Wakil Ketua BPK, Wakil Ketua Mahkamah Agung, dan Wakil Ketua MPR yang tidak merangkap Wakil Ketua DPR.
- Rp4.200.000 per bulan untuk anggota DPR, anggota DPA, anggota BPK, dan hakim anggota Mahkamah Agung.
Tunjangan dan Fasilitas Lain
Selain gaji pokok, anggota DPR juga menerima tunjangan tetap dan tunjangan komunikasi.
Berdasarkan Surat Nomor S-520/MK.02/2015, perincian tunjangan antara lain:
Tunjangan Kehormatan
- Ketua Badan/Komisi: Rp6.690.000
- Wakil Ketua: Rp6.460.000
- Anggota DPR: Rp5.580.000
Tunjangan Komunikasi Intensif
- Ketua Badan/Komisi: Rp16.468.000
- Wakil Ketua: Rp16.009.000
- Anggota DPR: Rp15.554.000
Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan
- Ketua Komisi/Badan: Rp5.250.000
- Wakil Ketua: Rp4.500.000
- Anggota: Rp3.750.000
Bantuan fasilitas rumah dinas: langganan listrik dan telepon sebesar Rp7.700.000
Sumber: merdeka.com