Sukses


Melihat Lagi Gaji dan Tunjangan Anggota DPR

Berikut ini perincian gaji dan tunjangan yang diberikan kepada ketua dan anggota DPR.

Bola.com, Jakarta - Gelombang unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR kembali menyoroti isu lama: tunjangan fantastis yang dinikmati para wakil rakyat. Kali ini, sorotan publik tertuju pada tunjangan perumahan yang nilainya mencapai Rp50 juta per bulan.

Tunjangan itu disebut-sebut diberikan agar anggota DPR bisa mengontrak rumah, tetapi justru memicu kemarahan masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

Situasi tersebut mendapat perhatian langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Minggu (31-8-2025), bersama sejumlah ketua umum partai politik, Prabowo menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah tegas.

"Akan dilakukan pencabutan, beberapa kebijakan DPR RI termasuk besaran tunjangan anggota DPR," ujar Prabowo.

Ia juga menyebutkan adanya penghentian kunjungan kerja ke luar negeri, serta langkah partai politik untuk menarik keanggotaan kader mereka di DPR RI.

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 4 halaman

Perincian Tunjangan Wakil Rakyat

Selain gaji pokok, anggota DPR menerima beragam tunjangan sesuai aturan dalam Surat Nomor S-520/MK.02/2015. Beberapa di antaranya adalah:

  • Tunjangan kehormatan: Ketua badan/komisi Rp6,69 juta, wakil ketua Rp6,46 juta, anggota Rp5,58 juta.
  • Tunjangan komunikasi intensif: Ketua badan/komisi Rp16,46 juta, wakil ketua Rp16 juta, anggota Rp15,55 juta.
  • Tunjangan fungsi pengawasan: Ketua komisi Rp5,25 juta, wakil ketua Rp4,5 juta, anggota Rp3,75 juta.
  • Bantuan listrik dan telepon: Rp7,7 juta.
  • Fasilitas kredit mobil: Rp70 juta per orang per periode.
  • Asisten anggota: Rp2,25 juta.
  • Tunjangan perumahan: Rp50 juta.
3 dari 4 halaman

Biaya Perjalanan Dinas

Selain itu, ada pula tunjangan keluarga: untuk pasangan Rp420 ribu, anak maksimal dua orang Rp168 ribu, serta tunjangan beras Rp198 ribu untuk empat jiwa.

Anggota DPR juga mendapat tunjangan sidang Rp2 juta, tunjangan jabatan (ketua Rp18,9 juta, wakil ketua Rp15,6 juta, anggota Rp9,7 juta), hingga tunjangan pajak penghasilan Pasal 21 yang nilainya antara Rp1,7 juta hingga Rp2,7 juta.

Untuk perjalanan dinas, anggota DPR mendapatkan uang harian dan representasi dengan nominal cukup besar. Ke daerah tingkat I, masing-masing Rp5 juta dan Rp4 juta per hari. Sementara ke daerah tingkat II, Rp4 juta dan Rp3 juta per hari.

4 dari 4 halaman

Gaji Pokok Menurut Regulasi

Aturan mengenai gaji anggota DPR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang gaji pimpinan lembaga tinggi negara. Berdasarkan ketentuan tersebut:

  • Ketua DPR, MPR, BPK, MA, dan DPA menerima gaji Rp5,04 juta per bulan.
  • Wakil ketua menerima Rp4,62 juta per bulan.
  • Anggota DPR serta pejabat setara lainnya menerima Rp4,2 juta per bulan.

Namun, bila digabungkan dengan seluruh tunjangan, total penghasilan anggota DPR RI bisa menembus lebih dari Rp70 juta setiap bulannya.

 

Sumber: merdeka.com

Video Populer

Foto Populer