UU Kepariwisataan Disahkan, Indonesia Masuki Era Baru Pariwisata Berkelanjutan

UU Kepariwisataan disahkan, era baru pariwisata berkelanjutan dimulai.

BolaCom | Aning JatiDiterbitkan 04 Oktober 2025, 11:20 WIB
Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, berpose dengan Ketua DPR Puan Maharani. (dok. Biro Komunikasi Publik Kemenpar)

Bola.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan menjadi Undang-Undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis lalu.

Keputusan ini dipandang sebagai tonggak baru dalam pembangunan pariwisata nasional, dengan arah yang lebih menekankan pada keberlanjutan dan manfaat langsung bagi masyarakat lokal.

Advertisement

Ketua Panitia Kerja RUU Kepariwisataan, Chusnunia Chalim, menegaskan bahwa regulasi baru ini lahir sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat akan pariwisata yang lebih inklusif.

"UU Kepariwisataan yang baru disahkan ini menghadirkan perubahan mendasar, di mana pariwisata kini tidak lagi dipandang sebatas sektor ekonomi, melainkan juga bagian dari pembangunan manusia, kebudayaan, dan identitas bangsa," ujar Chusnunia, yang juga Wakil Ketua Komisi VII DPR RI.

Ia menambahkan, paradigma baru ini menunjukkan bahwa pariwisata bukan hanya instrumen ekonomi, tetapi juga bagian dari pembangunan peradaban bangsa. Karena itu, pembangunan sektor ini diharapkan lebih berorientasi pada nilai luhur dan keberlanjutan jangka panjang.


Substansi Baru dalam Regulasi

Menteri Pariwisata (Menpar), Widiyanti Putri Wardhana, berjabat tangan dengan Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay sesuai dukungan untuk RUU Kepariwisataan menjadi Undang-Undang. (dok. Biro Komunikasi Publik Kemenpar)

UU Kepariwisataan hasil revisi ini menghadirkan empat bab tambahan yang memperkuat kerangka hukum. Beberapa di antaranya mengatur perencanaan pembangunan pariwisata, pengelolaan destinasi, serta strategi pemasaran terpadu.

Selain itu, undang-undang ini menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi dan digitalisasi sebagai bagian dari strategi pengembangan sektor.

Langkah ini dinilai relevan dengan tuntutan zaman, sekaligus membuka jalan bagi promosi pariwisata Indonesia yang lebih luas.

Pemerintah juga menambahkan ketentuan mengenai kreasi kegiatan wisata sebagai daya tarik baru. Substansi ini diharapkan mampu mendorong inovasi, memperkaya produk pariwisata, serta membuka peluang lebih besar bagi pelaku ekonomi kreatif.


Berbasis Manfaat Lokal

Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana. (dok. Biro Komunikasi Publik Kemenpar)

Pemerintah dan DPR sepakat untuk menegaskan kembali prinsip pembangunan pariwisata yang berkualitas, berkelanjutan, dan berbasis masyarakat lokal.

Dengan demikian, manfaat sosial dan ekonomi di sektor ini diharapkan dapat dirasakan langsung oleh komunitas di sekitar destinasi.

Dengan disahkannya UU Kepariwisataan yang baru, pemerintah optimistis sektor pariwisata Indonesia akan berkembang lebih terarah, terstruktur, dan mampu memberikan dampak luas bagi seluruh pemangku kepentingan.

Regulasi ini juga dipandang sebagai landasan penting untuk mewujudkan pariwisata nasional yang berdaya saing global.

 

Sumber: merdeka.com

Berita Terkait