Pengamat Ekonomi: Redenominasi Rupiah Bisa Ungkap Transaksi Mencurigakan dan Uang Korupsi

Menurut pengamat ekonomi dan komoditas, Ibrahim Assuaibi, rencana pemerintah untuk melakukan redenominasi rupiah bukan hanya langkah teknis moneter, tetapi juga strategi besar untuk membersihkan peredaran uang gelap di Indonesia.

BolaCom | Yus Mei SawitriDiterbitkan 10 November 2025, 13:20 WIB
Teller tengah menghitung mata uang rupiah dan dolar di Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (10/1). Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus menguat di perdagangan pasar spot hari ini. Rupiah berada di zona hijau. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Bola.com, Jakarta - Pemerintah berencana melakukan redenominasi rupiah, atau pemangkasan tiga nol pada rupiah. Menurut pengamat ekonomi dan komoditas, Ibrahim Assuaibi, rencana pemerintah untuk melakukan redenominasi rupiah bukan hanya langkah teknis moneter, tetapi juga strategi besar untuk membersihkan peredaran uang gelap di Indonesia.

Menurutnya, redenominasi rupiah akan mendorong transparansi keuangan dan memaksa pelaku korupsi serta pengusaha nakal keluar dari persembunyian.

Advertisement

“Nah, ini yang cukup luar biasa, dan ini yang diinginkan pemerintahan Prabowo. Cara yang tepat adalah redenominasi, pemangkasan harga rupiah dari seribu menjadi satu rupiah,” kata Ibrahim, Senin (10/11/2025).

Ia menjelaskan proses penukaran uang dalam sistem redenominasi akan menuntut setiap warga menunjukkan identitas diri, sehingga sumber dana dapat dilacak lebih mudah.

“Maka pada saat menukar uang, itu nanti kan KTP muncul kan. Ya, di KTP inilah nanti akan ketahuan dari siapa, uang siapa,” ujarnya.

 


Transparansi Fiskal Nasional

Petugas Bank tengah menghitung uang rupiah di Bank BRI Syariah, Jakarta, Selasa (28/2). Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) melemah tipis pada perdagangan Selasa pekan ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ibrahim menilai redenominasi akan menjadi mekanisme alami untuk mendeteksi uang haram melalui sistem penukaran resmi berbasis identitas. Dengan begitu, aparat penegak hukum dapat mengungkap transaksi mencurigakan lebih cepat.

“Misal orang cuma supir, kemudian bisa nukerin uang Rp10 miliar. Ini uang siapa? Nah, biasanya nanti akan terlihat siapa di baliknya. Ini sebenarnya strategi pemerintah untuk itu,” jelasnya.

Lebih jauh, Ibrahim menyebut redenominasi juga berfungsi sebagai langkah konkret menuju transparansi fiskal nasional, di tengah tantangan lemahnya penerimaan pajak dan maraknya uang beredar tanpa pengawasan jelas.

“Pemerintah memiliki waktu sekitar satu tahun untuk menyiapkan regulasi dan sosialisasi agar kebijakan ini berjalan efektif. Prabowo harus melakukan sosialisasi bahwa akan terjadi pemotongan harga rupiah atau redenominasi yang kemungkinan besar RUU-nya akan masuk dalam prolegnas,” katanya.

 


Direncanaklan Rampung pada 2027

Pegawai menunjukkan mata uang rupiah di salah satu gerai penukaran mata uang di Jakarta, Kamis (5/1/2023). Nilai tukar rupiah ditutup di level Rp15.616 per dolar AS pada Kamis (5/1) sore ini. Mata uang Garuda melemah 34 poin atau minus 0,22 persen dari perdagangan sebelumnya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Rencana redenominasi rupiah telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan 2025–2029.

Pemerintah menargetkan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) rampung pada 2027.

“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” bunyi dokumen tersebut, dikutip Jumat (7/11).

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) ditunjuk sebagai penanggung jawab utama dalam pelaksanaan program ini.

Rencana tersebut diyakini akan membawa dampak jangka menengah bagi sistem ekonomi nasional, terutama dalam meningkatkan transparansi dan efisiensi transaksi di sektor keuangan. 

Sumber: Merdeka.com

Berita Terkait