Kementerian PPPA Apresiasi Langkah Cepat Menpora Erick Thohir: Mendorong Penguatan Sistem Pencegahan Kekerasan di Lingkungan Olahraga

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyampaikan keprihatinan dan empati yang mendalam atas kasus kekerasan seksual yang dialami seorang atlet panjat tebing.

BolaCom | Benediktus Gerendo PradigdoDiterbitkan 02 Maret 2026, 21:45 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. (Merdeka.com/Nur Habibie)

Bola.com, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengapresiasi langkah cepat Menteri Pemuda dan Olahraga RI (Menpora) Erick Thohir dalam menyikapi kasus pelecehan seksual dan kekerasan fisik yang dialami atlet panjat tebing Indonesia.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyampaikan keprihatinan dan empati yang mendalam atas kasus kekerasan seksual yang dialami seorang atlet panjat tebing.

Advertisement

"Kami apresiasi langkah cepat dan responsif Kemenpora dalam dugaan kasus ini," ujar Arifah Fauzi memuji langkah yang diambil Erick Thohir.

"Respons awal yang sigap merupakan bentuk komitmen penting dalam memastikan perlindungan terhadap atlet, serta menciptakan lingkungan olahraga yang aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan," katanya.


Pendampingan Korban

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Arifah Fauzi dalam acara puncak peringatan Hari Ibu ke-97 di Jakarta, Senin (22/12/2025). (Antara)

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menegaskan bahwa korban harus ditempatkan sebagai pusat dalam setiap proses penanganan.

"Kami mendorong agar korban mendapatkan pendampingan yang komprehensif mulai dari layanan psikologis, medis, hingga pendampingan hukum, serta perlindungan dari segala bentuk tekanan, intimidasi maupun stigma," tegasnya.

"Kami juga menekankan pentingnya penanganan kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual."

"Proses hukum harus berjalan tanpa toleransi terhadap pelaku, sekaligus menjamin kerahasian dan keselamatan korban," tambahnya.


Penanganan Serius

 

Kementerian PPPA akan berkoordinasi dengan Kemenpora, dan kementerian/lembaga terkait, aparat penegak hukum, serta organisasi olahraga untuk memastikan kasus ini ditangani secara serius.

Selain itu juga mendorong penguatan sistem pencegahan kekerasan seksual di lingkungan olahraga, termasuk melalui kebijakan perlindungan atlet, mekanisme pengaduan yang aman, dan edukasi tentang relasi kuasa.

"Kami mengajak seluruh pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang dapat melukai korban, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Negara hadir untuk memastikan setiap perempuan dan anak termasuk atlet terlindungi dari kekerasan dan mendapatkan keadilan," ajaknya.

Berita Terkait