Sukses


La Nyalla Mattalitti Divonis Bebas

Bola.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan bahwa mantan Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti dinyatakan tidak bersalah melakukan korupsi terkait dana hibah Provinsi Jawa Timur.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menyatakan, membebaskan terdakwa dari kedua dakwaan," ujar Ketua Majelis Hakim Sumpeno di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/12/2016) seperti dilansir Liputan6.com.

Majelis Hakim menilai dakwaan jaksa soal tindak pidana korupsi senilai Rp 1,1 miliar tidak bisa dibuktikan secara hukum sehingga terdakwa harus dibebaskan. Atas putusan ini, Majelis Hakim memerintahkan agar La Nyalla dikeluarkan dari tahanan. Hakim juga meminta agar Jaksa memulihkan harkat dan martabat La Nyalla.

Vonis ini sangat bertolak belakang dengan tuntutan Jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut La Nyalla dengan pidana penjara enam tahun penjara. Tak cuma itu La Nyalla juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa menilai, La Nyalla terbukti melakukan pidana korupsi Rp 1,1 miliar dari dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada Kadin Jawa Timur. Dia dianggap terbukti melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.‎

Selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan bagi La Nyalla berupa uang pengganti sebesar Rp 1,1 Miliar. Dengan ketentuan jika tidak dibayarkan dalam satu bulan terhitung putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda mantan ketua umum PSSI itu dirampas untuk negara. Jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan. (Oscar Ferri)

 

 

 

Video Populer

Foto Populer