Sukses


Mulai 2026, Kemen ESDM Siapkan Sistem Verifikasi Baru untuk Pembeli LPG 3 Kg

Mulai 2026, Kemen ESDM menyiapkan sistem verifikasi pembeli LPG 3 kg. Fotokopi KTP tak cukup lagi?

Bola.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menerapkan Sistem Verifikasi Pembeli LPG 3 kg mulai tahun 2026.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan subsidi energi tepat sasaran dan mengatasi keterbatasan metode lama yang hanya mengandalkan fotokopi KTP.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa sistem baru akan membuat proses verifikasi lebih cepat dan akurat.

"Metode lama yang hanya mengumpulkan fotokopi KTP tidak lagi relevan karena rentan disalahgunakan dan sulit memantau distribusi," ujar Yuliot.

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 3 halaman

Fokus pada Penerima Manfaat yang Tepat

Subsidi LPG 3 kg sejatinya diperuntukkan bagi rumah tangga tidak mampu, pelaku usaha mikro, nelayan, dan petani.

Dengan sistem baru, pemerintah berharap data penerima manfaat lebih akurat, sesuai domisili, dan dapat diverifikasi secara real-time.

Langkah ini bertujuan agar subsidi benar-benar sampai ke kelompok yang berhak, sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan.

Selama ini, pengumpulan fotokopi KTP menimbulkan berbagai kendala. Data yang tidak terintegrasi membuat pemerintah kesulitan menelusuri distribusi LPG sehingga subsidi berpotensi tidak tepat sasaran.

Kondisi ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat yang seharusnya menjadi prioritas.

3 dari 3 halaman

Sistem Terintegrasi dan Kebijakan LPG Satu Harga

Kemen ESDM menekankan bahwa sistem verifikasi baru akan terintegrasi sehingga proses identifikasi pembeli LPG 3 kg bisa dilakukan tanpa harus menyerahkan fotokopi KTP berulang kali.

Data penerima akan disesuaikan dengan domisili, memastikan akurasi dan efisiensi distribusi.

Langkah ini sejalan dengan arahan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, yang menekankan transformasi subsidi berbasis penerima manfaat dan implementasi kebijakan LPG satu harga untuk tabung 3 kg mulai 2026.

Kebijakan tersebut akan diatur melalui revisi Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019, sebagai bukti komitmen pemerintah dalam pemerataan akses energi.

Penerapan sistem ini juga akan mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur pendukung, serta kondisi sosial dan ekonomi masyarakat agar transformasi subsidi berjalan efektif dan tepat sasaran.

 

Sumber: merdeka.com

Video Populer

Foto Populer