Sukses


OJK Pastikan Tak Ada Penarikan Dana Besar di Bank, meski Demo Panas

OJK ungkap tidak ada penarikan dana besar-besaran di perbankan, meski ada demonstrasi panas beberapa hari terakhir ini.

Bola.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan stabilitas sektor perbankan tetap terjaga, meski terjadi terjadi aksi demonstrasi besar beberapa waktu terakhir.

Hingga saat ini, tidak ditemukan indikasi penarikan dana besar-besaran oleh masyarakat dari sistem perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa arus masuk dan keluar dana nasabah masih berjalan normal.

"Hingga saat ini tidak terdapat indikasi penarikan dana deposan dalam jumlah besar dari sisi perbankan. Tidak ada gangguan signifikan pada layanan ATM akibat aksi unjuk rasa," kata Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus, Kamis (4-9-2025).

Menurutnya, selama sepekan terakhir aktivitas transaksi masyarakat, dari tarik tunai, transfer, hingga layanan digital, tetap berlangsung lancar.

"Pergerakan dana deposan baik inflow maupun outflow nasabah berjalan normal, tanpa indikasi penarikan signifikan," ujarnya.

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 4 halaman

Dana Pihak Ketiga Stabil

Dian menambahkan, kondisi stabil juga tecermin pada Dana Pihak Ketiga (DPK). Pergerakan DPK mengikuti siklus bulanan yang wajar, baik di penghujung bulan maupun awal bulan.

Nasabah pun tetap menempatkan dana di bank tanpa tanda-tanda kepanikan.

"Pergerakan Dana Pihak Ketiga masih tergolong wajar dan sesuai siklus normal," jelas Dian.

3 dari 4 halaman

Koordinasi dan Mitigasi Risiko

Meski begitu, OJK tetap melakukan pemantauan ketat dengan industri perbankan untuk mengantisipasi dampak dinamika sosial politik terhadap layanan keuangan.

Bank diminta menjaga operasional berbagai kanal, termasuk ATM, mobile banking, maupun kantor cabang yang beroperasi normal ataupun dengan penyesuaian terbatas.

Selain itu, OJK memperkuat monitoring sistem IT, operasional cabang, hingga pengendalian internal bank guna mencegah potensi gangguan maupun tindak kejahatan keuangan.

"Untuk memitigasi risiko likuiditas atas potensi penarikan Dana Pihak Ketiga jangka pendek, OJK bersama perbankan melakukan pemantauan lebih intensif melalui monitoring pergerakan DPK dan perkembangan rasio likuiditas tiap bank," tutur Dian.

4 dari 4 halaman

Permodalan dan Likuiditas Masih Kuat

OJK memastikan kondisi permodalan dan likuiditas bank berada di level aman. Rasio AL/DPK (Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga) tercatat di atas 10 persen, sementara AL/NCD (Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit) di atas 50 persen.

Adapun Loan to Deposit Ratio (LDR), yang menggambarkan kemampuan bank menyalurkan kredit dibandingkan dengan dana yang dihimpun, berada di kisaran sehat, yakni lebih dari 78 persen, tetapi tidak melewati batas 92 persen.

"Dengan kondisi ini, masyarakat tetap bisa mengoptimalkan layanan perbankan, baik melalui mobile banking maupun ATM, tanpa perlu khawatir terhadap disrupsi layanan," kata Dian.

 

Sumber: merdeka.com

Video Populer

Foto Populer