Sukses


DPR Tekankan Pentingnya Cegah Alih Fungsi Sawah: Hilang Satu Hektare, Kedaulatan Pangan Terancam

DPR menyoroti pentingnya larangan alih fungsi lahan sawah.

Bola.com, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, menegaskan perlunya dukungan penuh terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memperketat larangan alih fungsi lahan sawah di seluruh Indonesia.

Menurutnya, kebijakan tersebut bukan hanya langkah administratif, tetapi fondasi utama dalam menjaga ketahanan sekaligus kedaulatan pangan nasional.

Dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (18-10-2025), Azis menilai keberadaan lahan pertanian harus dijaga sebagai penopang masa depan bangsa.

Ia menyebut langkah Presiden Prabowo itu menjadi sinyal kuat bagi kebangkitan sektor pertanian yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan.

"Ketahanan pangan Indonesia bergantung pada tanah kita sendiri dan kerja keras para petani," ujarnya.

Itulah mengapa, ia menekankan pentingnya melindungi lahan produktif dari tekanan investasi serta ekspansi urban yang tidak terkendali. Tanpa perlindungan tersebut, ancaman krisis pangan bisa menjadi kenyataan di masa depan.

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 4 halaman

Laju Konversi Sawah Kian Mengkhawatirkan

Azis mengingatkan bahwa peringatan Presiden bukan sekadar imbauan moral, tetapi respons atas kondisi riil di lapangan yang menunjukkan terus berkurangnya luas sawah produktif.

Berdasarkan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), saat ini terdapat sekitar 7,38 juta hektare lahan baku sawah di Indonesia. Namun, angka tersebut terus menurun setiap tahunnya akibat alih fungsi.

Pemerintah menargetkan 87 persen dari total lahan baku itu dikunci menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yakni kawasan yang tidak boleh digunakan selain untuk pertanian.

Hanya, lemahnya pengawasan dan celah hukum sering kali membuat implementasinya tidak berjalan efektif.

"Saya memandang bahwa akar masalah alih fungsi sawah tidak hanya soal izin, tetapi juga menyangkut sinkronisasi tata ruang dan integritas kebijakan daerah,” jelas Azis.

Ia menyoroti masih banyak daerah yang belum memperbarui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) agar selaras dengan peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) milik pemerintah pusat.

Ketidaksesuaian itu, menurutnya, membuka peluang praktik "alih fungsi terselubung".

Azis juga menyoroti mekanisme perubahan penggunaan lahan pada LSD sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 12, yang berpotensi disalahgunakan jika tidak diawasi ketat.

"Instrumen hukum itu seharusnya hanya berlaku untuk kondisi khusus. Ke depan, seluruh proses rekomendasi harus transparan dan bisa diaudit publik. Keterbukaan adalah benteng utama pencegahan penyimpangan," tegasnya.

3 dari 4 halaman

DPR Dorong Pengawasan dan Sinkronisasi Tata Ruang

Dari sisi legislasi, Komisi II DPR RI memiliki peran penting dalam memastikan kebijakan perlindungan LP2B dan LSD terintegrasi ke sistem digital, termasuk OSS (Online Single Submission) dan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang).

Dengan begitu, izin investasi akan otomatis menolak pembangunan di kawasan yang masuk peta lahan dilindungi.

Selain itu, DPR mendorong moratorium penerbitan izin baru di area yang termasuk LSD hingga seluruh daerah merampungkan sinkronisasi tata ruangnya. Langkah ini dianggap penting untuk menghentikan laju konversi sawah yang tak terkendali.

Namun, menurut Azis, perlindungan lahan tidak cukup hanya lewat regulasi. Diperlukan pula penguatan infrastruktur pertanian, termasuk sistem irigasi.

Ia mencontohkan kondisi di Purworejo, di mana normalisasi Sungai Bogowonto menjadi kebutuhan mendesak agar aliran air ke sawah kembali optimal. Pendangkalan sungai dan rusaknya parapet telah mengganggu irigasi sekaligus menimbulkan ancaman banjir.

Azis menilai perlu percepatan proyek normalisasi segmen Purworejo–Bagelen–Ngombol oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu–Opak agar sistem irigasi dan pengendalian banjir dapat berjalan seimbang.

Sementara di Wonosobo, banyak saluran irigasi tua mengalami sedimentasi dan kekurangan anggaran perawatan. Ia mendorong kerja sama pemerintah daerah dengan BBWS untuk memulihkan jaringan lama melalui optimalisasi Embung Dieng I dan II.

4 dari 4 halaman

Dorongan Insentif bagi Petani Penjaga Lahan

Upaya memperbaiki irigasi di daerah seperti Purworejo dan Wonosobo bukan sekadar proyek infrastruktur, tetapi bagian dari strategi menjaga nadi pertanian rakyat.

Ketika air kembali mengalir ke sawah, kata Azis, semangat petani pun ikut tumbuh kembali. Hal itu sekaligus mencerminkan semangat Presiden Prabowo dalam memperkuat kedaulatan pangan dari tingkat desa.

Wilayah seperti Wonosobo, Temanggung, Purworejo, dan Magelang merupakan basis pertanian utama yang juga menjadi daerah pemilihan Azis Subekti.

Ia menilai persoalan perlindungan sawah sangat relevan bagi kehidupan masyarakat di sana. Sawah-sawah di dataran tinggi dan lereng subur menjadi penopang utama ekonomi rakyat.

"Karena itu, saya akan mendorong pemerintah daerah untuk segera memetakan ulang desa-desa dengan sawah beririgasi teknis, menetapkannya sebagai LP2B daerah, dan memastikan tidak ada revisi tata ruang yang mengurangi sawah produktif," tuturnya.

Selain pengawasan, Azis menilai perlu adanya insentif ekonomi bagi petani yang mempertahankan lahan mereka. Bentuknya bisa berupa pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), prioritas akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) pertanian, bantuan alat dan mesin pertanian (Alsintan), serta jaminan harga gabah yang stabil.

"Tanpa dukungan ekonomi yang memadai, menjaga sawah justru akan menjadi beban bagi petani kecil," katanya.

Azis menutup dengan penegasan bahwa kedaulatan pangan nasional tidak akan tercapai tanpa keadilan bagi petani.

Perlindungan terhadap lahan sawah bukan hanya soal menjaga tanah, tetapi juga menjaga kehidupan mereka yang menggantungkan nasib pada tanah itu sendiri.

 

Sumber: merdeka.com

Video Populer

Foto Populer