PNS Harus Bersabar, Gaji 2026 Tetap Sesuai PP Terakhir

Gaji PNS 2026 dikabarkan tetap, pemerintah fokus program prioritas.

Bola.com, Jakarta - PNS di seluruh Indonesia dipastikan belum akan menerima kenaikan gaji pada 2026. Berdasarkan informasi dari sejumlah sumber resmi, gaji pokok PNS masih akan mengikuti aturan yang berlaku saat ini, tanpa perubahan signifikan.

Keputusan ini muncul setelah pembahasan kenaikan gaji tidak tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2026.

Pemerintah disebutkan sedang memprioritaskan program-program strategis lain sehingga penyesuaian gaji ASN ditunda.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa gaji ASN pada 2026 akan tetap merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS, apabila belum ada regulasi baru.

Dengan demikian, struktur dan besaran gaji pokok akan sama seperti yang berlaku pada 2024 dan 2025.

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 4 halaman

RAPBN 2026

Dalam pidatonya pada Agustus 2025 terkait RUU APBN 2026 dan Nota Keuangan, Presiden Prabowo Subianto tidak menyinggung kenaikan gaji PNS.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa absennya isu kenaikan gaji dalam pidato menunjukkan kemungkinan besar tidak ada penyesuaian tahun depan.

Sementara itu, Kemenkeu menambahkan bahwa ruang fiskal RAPBN 2026 cukup terbatas. Sebagian besar anggaran diarahkan untuk program prioritas nasional, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Merah Putih, dan Sekolah Rakyat.

Dengan kondisi ini, pemerintah belum memutuskan kenaikan gaji PNS pada 2026.

3 dari 4 halaman

Besaran Gaji Pokok PNS 2026 per Golongan

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, estimasi gaji pokok PNS pada 2026 akan tetap sama seperti yang berlaku saat ini.

Berikut perinciannya (belum termasuk tunjangan tambahan):

Golongan I

Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

 

Golongan II

IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

 

Golongan III

IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

 

Golongan IV

IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

4 dari 4 halaman

Tunjangan dan Skema Gaji Tunggal

Selain gaji pokok, PNS masih berhak atas sejumlah tunjangan, seperti tunjangan kinerja (tukin), tunjangan keluarga, dan uang makan.

Tunjangan kinerja dihitung berdasarkan pencapaian indeks reformasi birokrasi kementerian atau lembaga dan struktur organisasi instansi terkait.

Pemerintah juga sedang mengkaji penerapan skema "Single Salary" bagi ASN, yang direncanakan mulai 2026. Skema ini bertujuan menggabungkan berbagai tunjangan ke dalam satu gaji pokok berdasarkan kinerja individu dan bobot jabatan sehingga diharapkan menciptakan sistem penggajian yang lebih adil dan transparan.

Kendati masih dalam tahap pembahasan, jika diterapkan, sistem ini akan mengubah cara perhitungan pendapatan ASN di masa depan.

Berbeda dengan PNS aktif, pemerintah membuka peluang kenaikan gaji bagi pensiunan PNS pada APBN 2026. Besaran pensiun diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024, yang mempertimbangkan golongan dan masa kerja terakhir sebelum pensiun.

Hanya, perincian kenaikan dan mekanismenya masih menunggu pengumuman resmi.

 

Sumber: merdeka.com

Lihat Selengkapnya

Video Populer

Foto Populer