Sukses


    Polisi Ungkap Pelaku Pemalsuan Tiket Piala Dunia U-17 2023

    Bola.com, Solo - Satgas Penegakan Hukum Pengamanan Wilayah Jawa Tengah Operasi Aman Bacuya telah menangkap pelaku kasus pemalsuan tiket pertandingan Piala Dunia U-17 2023. Tersangka pemalsuan tiket berinisial MS (21) asal Kelurahan Kupang Krajan, Kecamatan Sawahan, Surabaya, Jawa Timur.

    Hal ini diungkapkan Wakasatgas Pamwil Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio dalam sesi konferensi pers di Pusat Informasi Piala Dunia U-17 2023 di Hotel Solia Zigna Kampung Batik, Solo, Sabtu (25/11/2023).

    Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan percepatan pengungkapan kasus tersebut menjadi perhatian utama kepolisian. Sebab, perhelatan Piala Dunia U-17 2023 dalam waktu dekat akan memasuki fase-fase krusial, yakni laga semifinal dan final.

    "Polda Jawa Tengah menerima laporan dari FIFA pada Senin (20/11/2023). Setelah ditindaklanjuti, kami mengamankan satu pelaku,” ujar Kombes Pol Dwi Subagio.

    “Percepatan penegakan hukum ini sangat penting karena Piala Dunia U-17 2023 masih akan terus berlanjut hingga fase-fase yang penting, yakni semifinal hingga final. Kami mengingatkan pelaku yang masih mencoba melakukan pemalsuan tiket agar tidak melawan hukum,” sambungnya.

    ====

    Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

    <p>Piala Dunia U-17 - Ilustrasi Logo Piala Dunia U-17 (Bola.com/Salsa Dwi Novita)</p>

    EMTEK Group sebagai pemegang hak siar Piala Dunia U-17 2023 menayangkan pertandingan-pertandingan penyisihan hingga final di berbagai platform. Sobat Bola.com bisa menyaksikan aksi bintang-bintang muda kelas dunia di Indosiar, SCTV, Vidio, Moji TV, Champion TV, Mentari TV, dan Nex Parabola. Nikmati juga berita-berita eksklusif Piala Dunia U-17 di Bola.com, dengan mengklik tautan ini.  

    Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

    2 dari 4 halaman

    Jual Tiket Lebih Murah

    Sementara itu, Kasubsatgas Penegakan Hukum, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, menerangkan pelaku awalnya mengaku sebagai panitia pelaksana Piala Dunia U-17 2023. Dia lantas menawarkan tiket pertandingan berharga murah di media sosial Facebook.

    Nah, melalui penawaran itu, pelaku sempat berhubungan dengan sejumlah orang. Salah satu di antaranya ialah korban berinisial AK.

    “Pelaku menjual tiket dengan harga lebih murah, yakni Rp120 ribu. Padahal, harga umumnya Rp150 ribu. Dari kesepakatan ini, korban melakukan transfer uang via aplikasi DANA sebesar Rp150 ribu," kata Anwar.

    "Dengan perjanjian, nanti tiket serta kembalian sebesar Rp20 ribu akan ditukar dengan sistem COD di pintu masuk,” lanjut Kasubsatgas Penegakan Hukum itu.

    3 dari 4 halaman

    Motif Pelaku

    Lebih lanjut, Anwar Nasir mengatakan pelaku mengelabui korban dengan menunjukkan tiket yang diedit menggunakan aplikasi tertentu.

    Saat korban melakukan pemindaian barcode di pintu masuk Stadion Manahan, ternyata tiket tersebut invalid atau tidak teregistrasi dalam sistem.

    “Saat kejadian tersebut, bagian ticketing dari FIFA berkoordinasi dengan kami. Korban lalu kami minta untuk membuat Laporan Polisi (LP) di Polresta Surakarta," terangnya.

    "Penyelidikan langsung dilakukan bersama Tim Siber Polda Jawa Tengah. Kami berasumsi bahwa jika ini tidak segera diungkap, maka akan ada korban berikutnya,” imbuh Anwar.

     

    4 dari 4 halaman

    Amankan Sejumlah Barang Bukti

    Berdasarkan penyelidikan, polisi mendapatkan identitas pelaku MS yang berada di Surabaya. Pelaku akhirnya diamankan di rumahnya pada Kamis (23/11/2023) pukul 04.00 WIB dan dibawa ke Polresta Surakarta untuk penyidikan lebih lanjut.

    Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah tiket palsu pertandingan babak 16 besar Piala Dunia U-17 2023, bukti transfer pembayaran tiket senilai Rp150 ribu, satu buah handphone milik tersangka, dan sejumlah akun yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.

    Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 45 A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 378 KUHP.

    Video Populer

    Foto Populer