Sukses


Cara Daftar Haji Reguler Sesuai Prosedur, Wajib Dipahami Calon Jamaah

Bola.com, Jakarta - Cara daftar haji sangat berguna bagi seseorang yang mencari informasi prosedur berangkat ke tanah suci guna melaksanan rukun islam yang kelima.

Hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi setiap muslim yang mampu. Kewajiban tersebut termaktub dalam satu di antara surah Al-Quran berikut ini, yang artinya:

"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari kewajiban haji, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam." (QS. Ali Imran, Ayat 97).

Di Indonesia, ada dua cara daftar haji yaitu haji reguler dan haji plus. Haji reguler diselenggarakan langsung oleh pemerintah melalui Kementerian Agama. Sedangkan haji plus diselenggarakan oleh pihak travel yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Bagi Anda yang memiliki keinginan mendaftar haji secara reguler, ada beberapa tahapan dan prosedur yang harus dilakukan.

Berikut cara daftar haji reguler, dikutip dari Indonesia.go.id, Minggu (20/12/2020).

2 dari 3 halaman

A. Daftar Tabungan Haji di Bank

Bagi yang ingin mendaftar haji lewat bank, dana minimal yang harus ada di tabungan haji adalah Rp 25 juta.

Karena salah satu persyaratan haji reguler untuk setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama adalah sebesar Rp 25 juta. Dengan begitu, anda juga akan mendapatkan kepastian berangkat atau nomor porsi.

Umumnya, tabungan haji itu disediakan oleh bank-bank syariah.

Persyaratan

  1. Fotokopi rekening tabungan haji ukuran 100 persen sebanyak 2 lembar
  2. Fotokopi KTP ukuran 100 persen sebanyak 5 lembar
  3. Fotokopi Kartu Keluarga sebanyak 2 lembar
  4. Fotokopi akta atau buku nikah/akta lahir/ijazah sebanyak 2 lembar
  5. Fotokopi surat kesehatan ukuran 100 persen yang mencantumkan tinggi badan, berat badan dan golongan darah, sebanyak 2 lembar
  6. Foto ukuran 3x4 sebanyak 17 lembar, ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar. Foto harus 80 persen wajah dengan latar belakang putih.
  7. Map (merek map ditentukan oleh pihak bank) untuk menyimpan berkas-berkas, sebanyak 2 buah

Apabila sudah memenuhi semua persyaratan di atas, nasabah bisa kembali ke bank untuk verifikasi. Pihak bank nantinya akan mengecek semua berkas tersebut, untuk kemudian dibuatkan:

  1. Lembar validasi dari bank asli sebanyak 4 lembar
  2. Surat pernyataan bank (materai) asli 1 lembar
  3. Surat kuasa dari bank (materai) asli 1 lembar
  4. Slip setoran awal bank Rp 25 juta asli 1 lembar

Jika pihak bank mengatakan bahwa proses di sudah selesai, maka nasabah bisa membawa seluruh persyaratan dari nomor a-k ke kantor Kemenag sesuai alamat di KTP. Jadi tidak perlu datang ke kantor pusat Kemenag.

3 dari 3 halaman

B. Langkah-langkah daftar haji di Kemenag

Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan jika ingin daftar haji di Kementerian Agama

  1. Mendatangi kantor Kemenag yang ada di Kabupaten dan Kota anda pada pagi hari untuk mencegah antrian panjang.
  2. Segera mengisi buku tamu dan formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH).
  3. Jika formulir pendaftaran sudah diisi lengkap, serahkan formulir beserta berkas-berkas yang dibutuhkan ke petugas Kemenag.
  4. Jika ada syarat yang dirasa kurang lengkap atau ada kesalahan, calon jemaah akan diminta untuk fotokopi ulang. Biasanya ada jasa fotokopi di sekitar kantor Kemenag yang sudah tahu maksud calon jemaah.
  5. Setelah berkas dirasa sudah lengkap, anda akan diminta untuk foto dan kemudian merekam sidik jari yang nantinya akan dimasukkan ke SPPH.

 

Sumber: Indonesia.go.id

Video Populer

Foto Populer