Sukses


Cara Daftar Vaksinasi COVID-19 Anak Usia 6-11 Tahun Beserta Persyaratannya

Bola.com, Jakarta - Pemerintah resmi memberi suntikan vaksin COVID-19 bagi anak usia 6-11 tahun dan sudah dimulai serta bisa diakses di beberapa lokasi di Jakarta dan wilayah sekitarnya.

Jenis vaksin COVID-19 yang digunakan saat ini adalah Sinovac (Coronavac/COVID 19 Biofarma). Opsi vaksin COVID-19 lain untuk anak usia 6-11 tahun masih menunggu EUA BPOM dan Rekomendasi ITAGI.

Total sasaran menerima vaksin COVID-19 bagi anak usia 6-11 tahun mencapai 26,5 juta anak di Indonesia. Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi anak usia 6-11 tahun berlangsung secara bertahap.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Maxi Rein Rondonuwu, menjelaskan penyuntikan vaksin Sinovac untuk anak usia 6-11 tahun dilakukan dengan cara intramuskular.

"Artinya, injeksi ke dalam otot tubuh di bagian lengan atas. Dosis yang diberikan sebesar 0,5 mililiter (ml)," jelas Maxi, dikutip dari laman kemkes.go.id, Rabu (15/12/2021).

Ia menambahkan, vaksinasi anak 6-11 tahun diberikan sebanyak dua kali dengan interval minimal 28 hari.

"Sebelum pelaksanaan vaksinasi, harus dilakukan skrining dengan menggunakan format standar petugas vaksinasi," lanjutnya.

Berkaitan dengan itu, berikut ini panduan cara mendaftar vaksinasi COVID-19 anak usia 6-11 tahun, dilansir dari laman kemkes.go.id, Rabu (15/12/2021).

2 dari 3 halaman

Cara Daftar Vaksinasi COVID-19

Tidak ada cara khusus untuk mendaftarkan anak-anak usia 6-11 tahun yang akan diikutkan vaksinasi ini. Anak cukup datang ke lokasi vaksinasi, lalu melakukan pendaftaran dengan mengisi data pribadi di sana.

Setelah itu, pertugas akan melakukan skrining kesehatan, untuk mengetahui anak tersebut bisa atau tidak mendapatkan suntikan vaksin COVID-19. Adapun data pribadi yang perlu diisi, yakni:

  • Nama
  • Kartu Keluarga (KK) atau dokumen lainnya yang mencantumkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) anak
  • Tanggal Lahir
  • Nomor HP
  • Alamat
  • Vaksin yang diberikan pada dosis 1.
3 dari 3 halaman

Syarat dan Pelaksanaan Skrining Vaksin COVID-19

- Syarat Penerima Vaksin Anak:

  • Mendapat izin dari orang tua.
  • Wajib dalam keadaan sehat.
  • Wajib makan sebelum vaksinasi.
  • Tidak mendapatkan vaksin lain kurang dari tiga minggu.
  • Pengidap COVID-19 ringan ditunda satu bulan.
  • Tidak demam.
  • Sementara anak dengan kondisi kesehatan tertentu, seperti memiliki kelainan dan alergi berat, harus melaksanakan vaksinasi di rumah sakit dan mendapatkan rekomendasi dokter yang merawatnya.

- Berikut Pelaksanaan Skrining Vaksin untuk Anak:

  • Suhu: Apabila suhu di atas 37,5 derajat Celcius, vaksinasi ditunda sampai sasaran sembuh.
  • Tekanan darah: Dengan menggunakan manset anak jika tekanan darah di atas 140/90 mmHg pengukuran tekanan darah diulang 5-10 menit kemudian. Jika masih tinggi maka vaksinasi ditunda dan dirujuk.

Di sisi lain, pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 masih terus meminta masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) meski telah selesai divaksinasi.

Pasalnya, selain vaksin, disiplin penerapan prokes merupakan satu di antara cara ampuh untuk mencegah risiko penularan COVID-19.

 

Sumber: kemkes.go.id

Dapatkan artikel daftar dari berbagai tema lain dengan mengeklik tautan ini.

Video Populer

Foto Populer