Sukses


Cara Bikin Paspor Lewat Aplikasi M-Paspor Beserta Persyaratannya

Bola.com, Jakarta - Di era teknologi yang makin canggih, segala aktivitas masyarakat makin dipermudah, satu di antaranya ialah pembuatan paspor, yang dapat dilakukan secara online.

Kini, masyarakat Indonesia dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi M-Paspor.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) menyediakan fasilitas paspor keliling, fasilitas eazy paspor, atau dengan jemput bola untuk kepengurusan kolektif di lembaga, instansi, maupun komunitas masyarakat.

Kehadiran aplikasi M-Paspor dapat memudahkan masyarakat yang hendak mengajukan permohonan paspor sehingga tidak perlu menunggu lama untuk petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan.

Selain itu, aplikasi M-Paspor memiliki fitur-fitur yang mengakomodasi tahapan permohonan paspor yang biasa dilakukan secara tatap muka.

Lantas, bagaimana cara bikin paspor melalui aplikasi M-Paspor? Berikut ini cara bikin paspor lewat aplikasi M-Paspor, dilansir dari laman Indonesia.go.id, Rabu (26/1/2022).

2 dari 5 halaman

Cara Bikin Paspor Lewat Aplikasi M-Paspor

Aplikasi M-Paspor baru dapat diakses oleh pengguna gawai Android. Sedangkan versi iOS masih dalam tahap persetujuan dari App Store. Berikut ini cara pendaftaran paspor lewat aplikasi M-Paspor:

  • Download dan install aplikasi M-Paspor di Playstore.
  • Daftar akun kemudian login.
  • Pilih pengajuan permohonan paspor dan isi kuesioner layanan permohonan.
  • Input dan upload dokumen persyaratan paspor yang diminta.
  • Melakukan pembayaran melalui bank, kantor pos, marketplace, atau Indomaret. Batas waktu pembayaran maksimal dua jam setelah dokumen diunggah.
  • Pastikan jenis permohonan paspor (baru/pengganti) sudah benar.
  • Datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai jadwal.
  • Jangan lupa bawa persyaratan dokumen asli dan materai.
3 dari 5 halaman

Persyaratan Bikin Paspor

- WNI Berdomisili di Indonesia

  • Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, (a) permohonan paspor biasa diajukan kepada menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas: kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri, kartu keluarga, akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis, (b) surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (c) surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama, dan (d) paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
  • Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c harus dokumen yang memuat: nama, tanggal lahir, tempat lahir, dan nama orang tua.
  • Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 2, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

- Anak WNI Berdomisili di Indonesia

Bagi anak warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:

  • Kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  • Kartu keluarga.
  • Akta kelahiran atau surat baptis.
  • Akta perkawinan atau buku nikah orang tua.
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
4 dari 5 halaman

Persyaratan Bikin Paspor

- Calon TKI Domisili Indonesia

  • Bagi calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada menteri atau pejabat imigrasi yang ditujukan pada kantor Imigrasi yang masih berada dalam provinsi yang sama dengan domisili yang bersangkutan.
  • (a) Permohonan sebagaimana dimaksud pada poin 1 dilakukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan: kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri, kartu keluarga akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis, (b) Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (c) Surat penetapan ganti nama pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama, (d) Surat rekomendasi permohonan paspor calon tenaga kerja Indonesia yang diterbitkan oleh dinas tenaga kerja provinsi atau kabupaten/kota, dan (e) Paspor biasa lama, bagi yang telah memiliki paspor biasa.
  • Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf c harus dokumen yang memuat nama, tanggal lahir, tempat lahir, dan nama orang tua.
  • Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 3, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

 

5 dari 5 halaman

Persyaratan Bikin Paspor

- WNI Domisili Luar Indonesia

Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk pada perwakilan Republik Indonesia dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan, yakni kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut. Membawa paspor biasa yang lama.

- Anak Berkewarganegaraan Indonesia yang Lahir di Luar Indonesia

Bagi anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa di luar wilayah Indonesia diajukan kepada menteri atau pejabat imigrasi pada perwakilan Republik Indonesia dengan melampirkan persyaratan berupa paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia dan surat keterangan lahir dari perwakilan Republik Indonesia.

 

Sumber: Indonesia.go.id

Dapatkan artikel cara dari berbagai tema lain dengan mengeklik tautan ini.

Video Populer

Foto Populer