Sukses


Cara Mendapatkan EFIN secara Online tanpa Harus Datang ke Kantor Pajak

Bola.com, Jakarta - Dalam dunia perpajakan, peran EFIN sangat penting. EFIN diperlukan wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan guna membayar Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahunan secara online.

Dikutip dari pajak.go.id, Electronic Filing Identification Number (EFIN) merupakan nomor yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik, di antaranya adalah proses e-Filing pajak.

Nomor ini digunakan sebagai satu di antara alat autentikasi agar setiap transaksi elektronik, seperti pelaporan SPT tahunan online, dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya.

Kini, bagi wajib pajak belum memiliki EFIN bisa mendapatkannya secara online tanpa harus datang dan mengantre di kantor pajak.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan EFIN tanpa ke kantor pajak? Cara untuk mendapatkan EFIN secara online cukup mudah.

Berikut ini cara mendapatkan EFIN secara online tanpa harus datang dan mengantre di kantor pajak, dinukil dari laman pajak.go.id, Selasa (29/3/2022).

2 dari 3 halaman

Cara Mendapatkan EFIN secara Online

  • Buka laman efin.pajak.go.id untuk mendaftar.
  • Siapkan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum memulai proses aktivasi EFIN, lalu klik Lanjutkan.
  • Beri hak akses untuk menggunakan kamera pada perangkat Anda, lalu klik Lanjutkan.
  • Aktivasi EFIN bisa dilakukan jika data kependudukan Anda telah sesuai dan verifikasi data pendaftaran telah selesai dilakukan petugas KPP.
  • Klik Mulai Sekarang.
  • Isikan nomor wajib pajak (NPWP), lalu klik Lanjutkan.
  • Jika data Anda valid, akan muncul halaman yang berisi nama Anda. Jika nama Anda benar, maka klik Lanjutkan.
  • Anda akan diarahkan pada tampilan mengambil foto wajah. Potret wajah Anda dan sistem secara otomatis akan melakukan pencocokkan data.
  • Jika data sesuai, akan muncul notifikasi EFIN aktif. Pemberitahuan EFIN akan dikirimkan ke alamat email Anda yang terdaftar di akun pajak.go.id.
3 dari 3 halaman

Cara Mendapatkan EFIN secara Online

Selain itu, Anda juga bisa mendapatkan EFIN dengan mengirim email ke KPP di mana Anda terdaftar. Berikut caranya:

  • Buatlah sebuah email dengan tujuan kantor pelayanan pajak di mana Anda terdaftar untuk daftar EFIN pajak. Daftar alamat email unit kerja dapat diakses di www.pajak.go.id/unit-kerja.
  • Pada kolom subjek isikan "Permintaan Nomor EFIN".
  • Pada badan email isikan: Nomor NPWP, Nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Alamat email aktif, dan nomor HP.
  • Pada lampiran email, lampirkan foto diri sedang memegang KTP dan NPWP, Foto/scan KTP asli serta Foto/scan NPWP asli.

Selanjutnya, Anda tinggal menunggu balasan dari KPP. Biasanya, balasan akan dikirimkan dalam satu hari kerja.

 

Sumber: pajak.go.id

Dapatkan artikel cara dari berbagai tema lain dengan mengeklik tautan ini.

Video Populer

Foto Populer