Sukses


Arti Firma beserta Ciri dan Jenisnya

Bola.com, Jakarta - Firma adalah satu di antara bentuk badan usaha yang berisi perserikatan antara beberapa orang atau perusahaan. Di Indonesia, hukum persekutuan Firma diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Menurut Undang-Undang Hukum Dagang RI, firma adalah tiap-tiap perserikatan yang didirikan guna menjalankan suatu perusahaan yang dibawahi oleh satu nama bersama.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring, firma adalah perserikatan dagang yang didirikan untuk menjalankan usaha dagang bersama di bawah satu nama yang setiap pesertanya turut bertanggung jawab.

Firma terdiri dari dua orang atau lebih dalam suatu perjanjian. Setiap anggota yang menjalankan usaha Firma merupakan wakil dari anggota firma yang lain.

Apabila ada salah seorang anggota beroperasi dalam bidang usaha firma maka secara tidak langsung anggota tersebut mewakili anggota firma secara keseluruhan.

Agar lebih paham lagi, berikut penjelasan tentang firma, disadur dari Liputan6, Rabu (18/1/2023).

2 dari 6 halaman

Ciri-Ciri Firma

1. Setiap anggota saling mewakili

Badan usaha firma didirikan oleh dua orang atau lebih dalam suatu perjanjian. Setiap anggota yang menjalankan usaha firma merupakan wakil dari anggota firma yang lain.

Apabila ada salah seorang anggota beroperasi dalam bidang usaha firma, secara tidak langsung anggota tersebut mewakili anggota firma secara keseluruhan.

2. Jangka waktu terbatas

Firma yang didirikan oleh beberapa anggota memiliki umur yang terbatas. Hal ini berarti jika ada anggota yang keluar, berarti firma tersebut dinyatakan bubar secara hukum. Apabila ada anggota baru yang bergabung, firma dinyatakan masih beroperasi.

Keanggotaan firma bisa sangat mengikat dan berlaku seumur hidup. Dalam firma tiap anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma. Pembubaran persekutuan firma akan terjadi jika salah seorang anggota mengundurkan diri atau meninggal.

3. Tanggung jawab tak terbatas

Dalam menjalankan firma anggota memiliki tanggung jawab tak terbatas dalam utang piutang. Tanggung jawab ini tidak terbatas pada kekayaan yang dimiliki firma saja, tetapi juga sampai harta milik pribadi para anggota Firma.

Jadi, jika dalam keadaan tertentu firma harus membayar utang pada kreditur dan jumlah kekayaan firma tidak mencukupi untuk melunasinya, kreditur berhak menagih harta pribadi para anggota firma.

3 dari 6 halaman

Ciri-Ciri Firma

4. Kekayaan milik bersama

Kekayaan tiap anggota yang ditanamkan dalam firma otomatis menjadi kekayaan milik bersama. Kekayaan ini tak dapat dipisahkan dengan jelas.

Masing-masing anggota menjadi pemilik bersama atas kekayaan firma tersebut. Anggota firma tidak boleh menggunakan kekayaan firma tanpa seizin anggota firma lainnya.

Tanggung jawab seorang anggota tidak terbatas pada jumlah investasinya. Semua investasi dalam persekutuan firma tidak lagi dimiliki secara terpisah oleh masing-masing anggota.

Hak anggota terhadap kekayaan firma akan terlihat dalam saldo modal akhir para anggota firma yang terdiri dari unsur-unsur penanaman modal awal dan tambahan, pengambilan prive, penambahan dari pembagian laba dan pengurangan dari pembagian rugi.

5. Laba dan rugi dibagi berdasarkan partisipasi

Laba atau rugi sebagai hasil operasi firma akan dibagikan kepada setiap anggota firma berdasarkan partisipasi para anggota firma. Jika anggota tersebut aktif, ia berhak atas laba yang lebih besar, meski modal yang ditanamkan lebih kecil dari anggota lain.

Sementara anggota yang tidak aktif penentuannya ditetapkan berdasarkan persetujuan anggota lainnya.

Semua anggota berhak memperolah pembagian laba persekutuan firma. Seluruh ketentuan pembagian laba dan rugi ini harus dicantumkan secara terperinci dalam akte pendirian firma kali pertama. Laba dan rugi ini dibagi secara proposional sesuai keaktifan anggota.

4 dari 6 halaman

Jenis-jenis Firma

Firma dagang

Firma dagang bergerak di industri perdagangan dan berfokus pada kegiatan jual beli barang.

Firma non dagang/jasa

Firma non dagang/jasa bergerak di dalam industri jasa dan berfokus pada penjualan jasa berdasarkan keahlian. Misalnya, firma hukum (kantor pengacara), firma akuntansi (kantor akuntan publik).

Firma umum

Pada firma umum, semua anggota memiliki kekuasaan yang tak terbatas. Semua anggotanya bertanggung jawab pada operasional perusahaan, termasuk dalam utang piutang.

Firma terbatas

Pada firma terbatas, semua anggota tidak memiliki kekuasaan yang bebas. Tanggung jawab dan kewajiban anggotanya dibatasi.

5 dari 6 halaman

Kelebihan dan Kekurangan Firma

Kelebihan Firma:

1. Prosedur pendirian relatif mudah.

2. Jumlah modal mendirikan usaha cukup besar dari usaha perseorangan sebab merupakan gabungan dari para pendiri sehingga mempermudah perluasaan usaha.

3. Dengan modal dan finansial dari beberapa orang yang terkumpul dan cukup besar, mempermudah memperoleh kredit.

4. Pendiri yang terdiri dari beberapa orang memiliki kemampuan manajemen yang lebih besar karena pembagian kerja antaranggota yang seprofesi dan mahir di bidang yang sama.

5. Tergabung alasan-alasan rasional.

6. Perhatian anggota yang sungguh-sungguh pada perusahaan.

 

Kekurangan Firma

1. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas pada seluruh utang perusahaan.

2. Pimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang, memungkinkan timbulnya perselisihan antara anggota apabila saling mendominasi.

3. Kesalahan seorang firma harus ditanggung bersama.

4. Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar maka firma pun bubar.

5. Utang usaha perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma.

6 dari 6 halaman

Pembubaran Firma

Pembubaran persekutuan firma diatur dalam ketentuan Pasal 1646 sampai dengan Pasal 1652 KUHPerdata dan Pasal 31 sampai dengan Pasal 35 KUHD. Pasal 1646 KUHPerdata menyebutkan bahwa ada lima hal yang menyebabkan persekutuan firma berakhir, yaitu:

1. Jangka waktu firma telah berakhir sesuai yang telah ditentukan dalam akta pendirian.

2. Adanya pengunduran diri dari sekutunya atau pemberhentian sekutunya.

3. Musnahnya barang atau telah selesainya usaha yang dijalankan persekutuan firma.

4. Adanya kehendak dari seorang atau beberapa orang sekutu.

5. Salah seorang sekutu meninggal dunia atau berada di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit.

 

Disadur dari: Liputan6.co, (Penulis: Husnul Abdi, Editor: Tyas Titi Kinapti. Published: 9/11/2020)

Yuk, baca artikel edukasi lainnya dengan mengikuti tautan ini.

Video Populer

Foto Populer