Sukses


Macam-Macam Syirkah dalam Islam, Lengkap beserta Penjelasannya

Bola.com, Jakarta - Syirkah (perseroan) adalah suatu akad yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih yang saling sepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan.

Syirkah merupakan satu di antara jenis muamalah bersama dengan jual beli, murabahah, sewa menyewa, dan utang piutang.

Secara bahasa, kata syirkah (perseroan) berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sehingga tidak dapat lagi dibedakan antara bagian yang satu dengan bagian yang lainnya.

Menurut istilah, syirkah adalah suatu akad yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan.

Syirkah juga dipahami sebagai akad kerja sama. Istilah syirkah sudah dipakai oleh Rasulullah saw. sebagai bagian dari perniagaan pada masa itu. Perniagaan yang erat kaitannya dengan harta rampasan perang.

Ada berbagai macam syirkah yang perlu umat muslim pahami. Apa saja macam-macam syirkah tersebut?

Berikut ini macam-macam syirkah beserta penjelasannya, dilansir dari Buku Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Budi Pekerti untuk Kelas XI terbitan Kemdikbud, Jumat (3/2/2023). 

2 dari 6 halaman

Rukun dan Syarat Syirkah

Sebelum mengetahui macam-macam syirkah, ketahui dulu rukun dan syaratnya. Adapun rukun syirkah secara garis besar ada tiga, yaitu seperti berikut.

1) Dua belah pihak yang berakad (‘aqidani). Syarat orang yang melakukan akad adalah harus memiliki kecakapan (ahliyah) melakukan tasarruf (pengelolaan harta).

2) Objek akad yang disebut juga ma’qud ‘alaihi mencakup pekerjaan atau modal. Adapun syarat pekerjaan atau benda yang dikelola dalam syirkah harus halal dan diperbolehkan dalam agama dan pengelolaannya dapat diwakilkan.

3) Akad atau yang disebut juga dengan istilah sigat. Adapun syarat sah akad harus berupa tasarruf, yaitu adanya aktivitas pengelolaan.

3 dari 6 halaman

Macam-Macam Syirkah

1. Syirkah ‘Inan

Syirkah ‘inān adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masingmasing memberi kontribusi kerja (amal) dan modal (mal). Syirkah ini hukumnya boleh berdasarkan dalil sunah dan ijma’ sahabat.

2. Syirkah ‘Abdan

Syirkah ‘abdān adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan kontribusi kerja (amal), tanpa kontribusi modal (amal).

Konstribusi kerja itu dapat berupa kerja pikiran (seperti penulis naskah) ataupun kerja fisik (seperti tukang batu). Syirkah ini juga disebut syirkah ‘amal.

3. Syirkah Wujuh

Syirkah wujūh adalah kerja sama karena didasarkan pada kedudukan, ketokohan, atau keahlian (wujuh) seseorang di tengah masyarakat.

Syirkah wujūh adalah syirkah antara dua pihak yang sama-sama memberikan kontribusi kerja (amal) dengan pihak ketiga yang memberikan konstribusi modal (mal).

4 dari 6 halaman

Macam-Macam Syirkah

4. Syirkah Mufawadah

Syirkah mufāwaḍah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah di atas. Syirkah mufāwaḍah dalam pengertian ini boleh dipraktikkan.

Sebab, setiap jenis syirkah yang sah berarti boleh digabungkan menjadi satu. Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai kesepakatan.

Sedangkan kerugian ditanggung sesuai jenis syirkahnya, yaitu ditanggung oleh para pemodal sesuai porsi modal jika berupa syirkah ‘inān, atau ditanggung pemodal saja jika berupa mufāwaḍah, atau ditanggung mitra-mitra usaha berdasarkan persentase barang dagangan yang dimiliki jika berupa syirkah wujūh.

5 dari 6 halaman

Macam-Macam Syirkah

5. Mudarabah

Mudarabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak. Pihak pertama menyediakan semua modal (sohibul mal), dan pihak lainnya menjadi pengelola atau pengusaha (mudarrib). Keuntungan usaha secara mudarabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak.

Namun, apabila mengalami kerugian, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian si pengelola.

Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecuranganatau kelalaian si pengelola, pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

Kontrak bagi hasil disepakati di depan sehingga bila terjadi keuntungan, pembagiannya akan mengikuti kontrak bagi hasil tersebut

Mudarabah dibagi menjadi dua, yaitu mudarabah mutlaqah dan mudarabah muqayyadah. Mudarabah mutlaqah merupakan bentuk kerja sama antara pemilik modal dan pengelola yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis.

Mudarabah muqayyadah adalah kebalikan dari mudarabah mutlaqah, yakni usaha yang akan dijalankan dengan dibatasi oleh jenis usaha, waktu, atau tempat usaha.

6 dari 6 halaman

6. Musaqah, Muzara’ah, dan Mukhabarah

a) Musaqah

Musaqah adalah kerja sama antara pemilik kebun dan petani. Pemilik kebun menyerahkan kepada petani agar dipelihara dan hasil panennya nanti akan dibagi dua menurut persentase yang ditentukan pada waktu akad.

Konsep musaqah merupakan konsep kerja sama yang saling menguntungkan antara kedua belah pihak (simbiosis mutualisme).

b) Muzara’ah dan Mukhabarah

Muzara’ah adalah kerja sama dalam bidang pertanian antara pemilik lahan dan petani penggarap. Dalam kerja sama ini benih tanaman berasal dari petani. Sementara mukhabarah ialah kerja sama dalam bidang pertanian antara pemilik lahan dan petani penggarap.

Dalam kerja sama ini, benih tanamannya berasal dari pemilik lahan. Muzara’ah sering kali diidentikkan dengan mukhabarah. Namun demikian, keduanya sebenarnya memiliki sedikit perbedaan.

Muzara’ah, benihnya berasal dari petani penggarap, sedangkan mukhabarah benihnya berasal dari pemilik lahan.

 

Sumber: Kemdikbud

Baca artikel seputar edukasi lainnya dengan mengeklik tautan ini.

Video Populer

Foto Populer