Sukses


Jenis-Jenis Tindak Pidana Korupsi yang Perlu Diketahui dan Dipahami

Bola.com, Jakarta - Istilah korupsi tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia. Kata korupsi berasal dari bahasa Latin, "corruptio" atau "corruptus".

Corruptio memiliki arti tindakan merusak atau menghancurkan. Corruptio juga diartikan kebusukan, keburukan, kebejatan, ketakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah.

Kata corruptio masuk bahasa Inggris menjadi kata "corruption" atau dalam bahasa Belanda menjadi "corruptie". Kata corruptie dalam bahasa Belanda masuk perbendaharaan Indonesia menjadi "korupsi".

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

Di sisi lain, ada banyak jenis-jenis korupsi yang terjadi. Apa saja jenis-jenis korupsi tersebut?

Berikut jenis-jenis korupsi beserta klasifikasinya, dilansir dari lamanĀ aclc.kpk.go.id, Jumat (3/3/2023).

2 dari 4 halaman

Jenis Tindak Pidana Korupsi

1. Menyuap pegawai negeri.

2. Memberi hadiah kepada pegawai negeri karena jabatannya.

3. Pegawai negeri menerima suap.

4. Pegawai negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya.

5. Menyuap hakim.

6. Menyuap advokat.

7. Hakim dan advokat menerima suap.

8. Hakim menerima suap.

9. Advokat menerima suap.

10. Pegawai negeri menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan.

11. Pegawai negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi.

12. Pegawai negeri merusakan bukti.

13. Pegawai negeri membiarkan orang lain merusakkan bukti.

14. Pegawai negeri membantu orang lain merusakkan bukti.

15. Pegawai negeri memeras.

16. Pegawai negeri memeras pegawai negeri yang lain.

17. Pemborong membuat curang.

18. Pengawas proyek membiarkan perbuatan curang.

19. Rekanan TNI/Polri berbuat curang.

20. Pengawas rekanan TNI/Polri berbuat curang.

21. Penerima barang TNI/Polri membiarkan perbuatan curang.

22. Pegawai negeri menyerobot tanah negara sehingga merugikan orang lain.

23. Pegawai negeri turut serta dalam pengadaan yang diurusnya.

24. Pegawai negeri menerima gratifikasi dan tidak melaporkan ke KPK.

25. Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi.

26. Tersangka tidak memberikan keterangan mengenai kekayaan.

27. Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka.

28. Saksi atau ahli yang tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu.

29. Seseorang yang memegang rahasia jabatan, namun tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu.

30. Saksi yang membuka identitas pelapor.

3 dari 4 halaman

Klasifikasi Tindak Pidana Korupsi

1. Kerugian Keuangan Negara

Melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Pelakunya memiliki tujuan menguntungkan diri sendiri serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada.

Contoh: seorang pegawai pemerintah melakukan mark up anggaran agar mendapatkan keuntungan dari selisih harga tersebut. Tindakan ini merugikan keuangan negara karena anggaran bisa membengkak dari yang seharusnya.

2. Suap MenyuapĀ 

Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Aparatur Sipil Negara, penyelenggara negara, hakim, atau advokat dengan maksud supaya berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya.

Suap menyuap bisa terjadi antarpegawai maupun pegawai dengan pihak luar. Suap antarpegawai misalnya dilakukan untuk memudahkan kenaikan pangkat atau jabatan.

Sementara suap dengan pihak luar misalnya ketika pihak swasta memberikan suap kepada pegawai pemerintah agar dimenangkan dalam proses tender.

3. Penggelapan dalam JabatanĀ 

Tindakan dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga, atau melakukan pemalsuan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.

Contoh penggelapan dalam jabatan: penegak hukum merobek dan menghancurkan barang bukti suap untuk melindungi pemberi suap.

4. Pemerasan

Pegawai negeri atau penyelenggara negara menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Contoh: seorang pegawai negeri menyatakan bahwa tarif pengurusan dokumen adalah Rp50 ribu, padahal seharusnya hanya Rp15 ribu atau malah gratis. Pegawai itu memaksa masyarakat untuk membayar di luar ketentuan resmi dengan ancaman dokumen mereka tidak diurus.

4 dari 4 halaman

Klasifikasi Tindak Pidana Korupsi

5. Perbuatan Curang

Perbuatan curang dilakukan dengan sengaja untuk kepentingan pribadi yang dapat membahayakan orang lain.

Contoh: pemborong pada waktu membuat bangunan atau penjual bahan bangunan melakukan perbuatan curang yang membahayakan keamanan orang atau barang.

Contoh lain, kecurangan pada pengadaan barang TNI dan Kepolisian Negara RI yang bisa membahayakan keselamatan negara saat berperang.

6. Benturan Kepentingan dalam Pengadaan

Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan, padahal dia ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.

Contoh: dalam pengadaan alat tulis kantor seorang pegawai pemerintahan menyertakan perusahaan keluarganya untuk proses tender dan mengupayakan kemenangannya.

7. Gratifikasi

Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban tugasnya.

Contoh: seorang pengusaha memberikan hadiah mahal kepada pejabat dengan harapan mendapatkan proyek dari instansi pemerintahan. Jika tidak dilaporkan kepada KPK, gratifikasi ini akan dianggap suap.

Ā 

Sumber:Ā aclc.kpk.go.id

Yuk, baca artikel edukasi lainnya dengan mengikuti tautan ini.

Video Populer

Foto Populer