Sukses


Arti Manajemen Bencana beserta Mekanisme dan Siklusnya

Bola.com, Jakarta - Bencana adalah suatu gangguan serius terhadap keberfungsian suatu masyarakat sehingga menyebabkan kerugian yang meluas pada kehidupan manusia maupun dari segi materi, ekonomi, atau lingkungan dan melampaui batas kemampuan masyarakat yang bersangkutan untuk mengatasi dengan menggunakan sumber daya mereka sendiri.

Menurut UU No. 24 Tahun 2007, manajemen bencana adalah suatu proses dinamis, berlanjut, dan terpadu untuk meningkatkan kualitas langkah-langkah yang berhubungan dengan observasi dan analisis bencana serta pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, peringatan dini, penanganan darurat, rehabilitas dan rekonstruksi bencana.

Manajemen bencana mempunyai tujuan:

  1. Mengurangi, atau mencegah, kerugian karena bencana.
  2. Menjamin terlaksananya bantuan yang segera dan memadai terhadap korban bencana.
  3. Mencapai pemulihan yang cepat dan efektif.

Dengan demikian, siklus manajemen bencana memberikan gambaran bagaimana rencana dibuat untuk mengurangi atau mencegah kerugian karena bencana, bagaimana reaksi dilakukan selama dan segera setelah bencana berlangsung, dan bagaimana langkah-langkah diambil untuk pemulihan setelah bencana terjadi.

Agar lebih paham lagi, berikut penjelasan lebih lanjut tentang manajemen bencana, dilansir dari bpbd.bogorkab.go.id, Senin (24/7/2023).

2 dari 4 halaman

Mekanisme Manajemen Bencana

a. Mekanisme internal atau informal, yaitu unsur-unsur masyarakat di lokasi bencana yang secara umum melaksanakan fungsi pertama dan utama dalam manajemen bencana dan sering kali disebut mekanisme manajemen bencana alamiah, ini terdiri dari keluarga, organisasi sosial informal (pengajian, pelayanan kematian, kegiatan kegotong royongan, arisan dan sebagainya) serta masyarakat lokal.

b. Mekanisme eksternal atau formal, yaitu organisasi yang sengaja dibentuk untuk tujuan manajemen bencana, contoh organisasi manajemen bencana di Indonesia diantaranya seperti BAKORNAS PB, SATKORLAK PB, SATLAK PB dan BNPB maupun BPBD.

3 dari 4 halaman

Siklus Manajemen Bencana

Siklus manajemen bencana terbagi menjadi tiga tahapan atau fase. Tiga tahap atau fase manajemen bencana, yaitu:

Tahap Pra Bencana

Dalam fase pra bencana ini mencakup kegiatan, mitigasi, kesiapsagaan, dan peringatan dini.

Pencegahan (Prevention)

Upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya bencana jika mungkin dengan meniadakan bahaya. Contoh kegiatan pencegahan di antaranya melarang pembakaran hutan dalam perladangan, melarang penambangan batu di daerah curam, melarang membuang sampah sembarangan, dan lain sebagainya.

Mitigasi Bencana (Mitigation)

Mitigasi adalah serangkaian upaya yang dilakukan untuk mengurangi risiko bencana baik melalui pembangunan fisik, maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.

Kegiatan mitigasi ini dapat dilakukan melalui pelaksanaan penataan ruangan, pengaturan pembangunan, pembangunan infrastruktur, tata bangunan, dan penyelenggaraan pendidikan, penyuluhan, pelatihan baik secara konvensional maupun modern.

Kesiapsiagaan (Preparedness)

Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bancana melalui pengorganisasian dan langkah yang tepat guna dan berdaya guna.

Peringatan Dini (Early Warning)

Peringatan dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin pada masyarakat mengenai kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang atau upaya untuk memberikan tanda peringatan bahwa bencana kemungkinan akan segera terjadi.

Pemberian peringatan dini ini harus menjangkau masyarakat (accesible), segera (immediate), tegas tidak membingungkan (coherent), bersifat resmi (official).

4 dari 4 halaman

Siklus Manajemen Bencana

Tahap saat Terjadi Bencana

Dalam tahap ini mencakup tanggap darurat dan bantuan darurat.

Tanggap darurat (response)

Tanggap darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsian dan pemulihan sarana prasarana.

Berikut beberapa kegiatan yang dilakukan pada tahap tanggap darurat:

  • Pengkajian yang tepat terhadap lokasi, kerusakan, dan sumber daya
  • Penentuan status keadaan darurat bencana
  • Penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana
  • Pemenuhan kebutuhan dasar
  • Perlindungan terhadap kelompok rentan
  • Pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital

Tahap Pasca Bencana

Dalam tahapan ini mencakup pemulihan, rehabilitasi, dan juga rekonstruksi.

Pemulihan (Recovery)

Pemulihan adalah rangkaian kegiatan untuk mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana dengan memfungsikan kembali kelembagaan, prasarana, dan sarana dengan melakukan upaya rehabilitasi.

Rehabilitasi (rehabilitation)

Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat hingga tingkat yang memadai pada wilayah pasca bencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pasca bencana.

Rekonstruksi (reconstruction)

Rekonstruksi adalah perumusan kebijakan dan usaha serta langkah-langkah nyata yang terencana dengan baik, konsisten, dan berkelanjutan untuk membangun kembali secara permanen semua prasarana, sarana, dan sistem kelembagaan baik tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban dan bangkitnya peran dan partisipasi masyarakat sipil dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat di wilayah pasca bencana.

Lingkup pelaksanaan rekonstruksi terdiri atas program rekonstruksi fisik dan program rekonstruksi non fisik.

 

Sumber: bpbd.bogorkab.go.id

Yuk, baca artikel edukasi lainnya dengan mengikuti tautan ini.

Video Populer

Foto Populer