Sukses


Apa Itu Paspampres? Yuk, Pahami Tugas dan Fungsinya

Bola.com, Jakarta - Paspampres adalah satu di antara dari Badan Pelaksana Pusat Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terdiri dari prajurit pilihan dari berbagai cabang kesatuan khusus dan elite di TNI, seperti dari Kostrad, Kopassus, Raider, Marinir, Kopaska, Paskhas, dan Polisi Militer.

Paspampres merupakan singkatan dari Pasukan Pengaman Presiden.

Pasukan ini bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada Presiden dan Wakil Presiden, mantan Presiden RI dan mantan Wakil Presiden RI beserta keluarganya, serta tamu negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.

Paspampres awalnya bernama Pasukan Pengawal Presiden atau disingkat Paswalpres yang kemudian diubah pada 16 Februari 1988, berdasarkan Surat Keputusan Pangab Nomor Kep /02/II/1988.

Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasan lebih lanjut tentang paspampres, disadur dari Liputan6, Kamis (31/8/2023).

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 4 halaman

Struktur Organisasi Paspampres

Berdasarkan Peraturan Panglima TNI (Perpang) Nomor 5/I/2010 tanggal 20 Januari 2010, organisasi Paspampres disempurnakan dengan komposisi sebagai berikut:

1. Unsur Pimpinan Komandan dan Wakil Komandan.

2. Unsur Pembantu Pimpinan terdiri dari Inspektorat, Staf Perencanaan, Staf Intelejen, Staf Operasi, Staf Personel, dan Staf Logistik.

3. Unsur pelayanan tediri dari Pekas, Sekretariat, dan Detasemen Markas.

4. Unsur Badan pelaksana terdiri dari Dronkavser, Densik (Detasemen Musik), Denkomlek (Detasemen Komunikasi dan Elektronika), Denkes (Detasemen Kesehatan), Denpal (Detasemen Peralatan), Denbekang (Detasemen Perbekalan dan Angkutan), dan Pusdalops (Pusat Pengendalian dan Operasi).

3 dari 4 halaman

Tugas Paspampres

Berdasarkan keputusan Pangab Nomor Kep /04/VI/1993 tanggal 17 Juni 1993, Paspampres tidak lagi di bawah Badan Intelejen ABRI, tetapi berkedudukan di bawah Pangab dengan tugas pokok melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat terhadap Presiden, Wakil Presiden Republik Indonesia serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara, Kepala Pemerintahan dan keluarganya termasuk undangan pribadi serta tugas Protokoler khusus pada upacara Kenegaraan yang dilakukan baik di lingkungan Istana Kepresidenan maupun di luar.

Selain itu, terdapat tugas lain dari Paspampres dari masing-masing grup. Berikut penjelasannya:

1. Grup A bertugas mengamankan Presiden RI beserta keluarga.

2. Grup B Bertugas mengamankan Wakil Presiden RI beserta keluarga.

3. Grup C bertugas mengamankan tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, Batalyon Pengawalan Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg), Skadron Kavaleri Panser (Dronkavser), Detasemen Musik Militer, dan berbagai Detasemen Pendukung lainnya.

4. Grup D bertugas mengamankan Presiden dan Wakil Presiden terdahulu. Grup ini adalah yang paling muda umurnya karena baru bentuk tahun 2014 lalu.

Selain itu, Paspampres memiliki satuan-satuan pendukung lainnya seperti Eskadron Kavaleri Panser (Dronkavser) dan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg).

Yonwalprotneg adalah suatu unit Polisi Militer dibawah Paspampres yang bertugas untuk melaksanakan pengawalan bermotor (Voorijder) kepada VVIP, mengamankan dan mengawal istana kepresidenan, serta melaksanakan tugas keprotokoleran pada saat upacara tingkat kenegaraan. 

4 dari 4 halaman

Fungsi Paspampres

1. Fungsi Utama Paspampresa

Menyelenggarakan pengamanan pribadi VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, guna menjamin keselamatan pribadi dan melindungi jiwa VVIP dari setiap ancaman bahaya langsung jarak dekat.

b. Menyelenggarakan pengamanan instalasi yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan pengamanan personel, materiel, serta fasilitas di lingkungan yang digunakan VVIP.

c. Menyelenggarakan pengamanan penyelamatan VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, yang terencana dan terarah, guna melindungi serta menyelamatkan jiwa VVIP dari ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang kemungkinan terjadi setiap saat.

d. Menyelenggarakan pengamanan langsung jarak dekat dalam perjalanan meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, guna mengamankan VVIP dari segala ancaman, gangguan, hambatan dan rintangan.

e. Menyelenggarakan pengamanan makanan dan medis VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, baik secara visual, laboratories ataupun cara-cara lain guna melindungi jiwa/raga VVIP dari bahaya yang dapat timbul melalui makanan, minuman, obat-obatan, dan benda-benda lainnnya.

f. Menyelenggarakan acara protokoler khusus yang meliputi jajar kehormatan, pasukan upacara, dan iringan musik pada upacara-upacara kenegaraan.

2. Fungsi Organik Militer

a. Intelijen

Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang intelijen yang meliputi penyelidikan dan pengamanan untuk memungkinkan perencanaan dan pengambilan keputusan operasi maupun pengamanan badan, komando, satuan, materiel, pemberitaan, operasi, dan kegiatan.

b. Operasi dan latihan

Meliputi segala usaha, pekerjaan, dan kegiatan di bidang penyiapan dan penyusunan satuan tugas untuk menyelenggarakan operasi serta pemeliharaan dan peningkatan mutu ketrampilan profesional, baik perorangan maupun satuan.

3. Personel

Meliputi segala usaha, pekerjaan, dan kegiatan di bidang personel yang meliputi pembinaan kekuatan, pendidikan, penggunaan, perawatan, pembinaan kejiwaan prajurit, tata tertib, hukum disiplin dan pemisahan serta penyaluran.

4. Logistik

Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang penyediaan sarana dan fasilitas Matfasjasa, Bekang, pemberian jasa bagi perorangan, badan, komando, dan satuan serta pemeliharaan personel dan peralatan.

 

Disadur dari: Liputan6.com (Penulis: Ayu Rifka Sitoresmi, Editor: Rizky Mandasari. Published: 25/7/2022)

Yuk, baca artikel edukasi lainnya dengan mengikuti tautan ini. 

Video Populer

Foto Populer