Sukses


Pengertian Bela Negara, Unsur, Fungsi, dan Dasar Hukumnya

Bola.com, Jakarta - Bela negara adalah tekad, sikap, dan perilaku warga negara yang dilakukan secara teratur, menyeluruh, dan terpadu serta dijiwai dengan kecintaan kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Setiap warga negara mempunyai kewajiban yang sama dalam hal bela negara. Hal tersebut sebagai wujud kecintaan terhadap Tanah Air. Dalam praktiknya, bela negara bisa secara fisik dan non-fisik.

Wujud bela negara secara fisik, bisa diartikan sebagai usaha mempertahankan dan menghadapi serangan fisik yang mengancam keberadaan negara tersebut.

Adapun wujud bela negara non-fisik dapat diartikan sebagai upaya berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan bangsa tersebut.

Landasan konsep bela negara adalah adanya wajib militer. Jadi, subjek dari konsep bela negara adalah menjadi tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya.

Untuk memahami lebih dalam mengenai bela negara, bisa membaca pengertian bela negara menurut ahli, tujuan fungsi hingga manfaat.

Berikut ini rangkuman mengenai pengertian bela negara menurut ahli, fungsi, tujuan hingga manfaat, seperti dilansir dari laman Dewan Ketahanan Nasional (wantannas) dan Belajargiat, Jumat (4/12/2020).

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 5 halaman

Pengertian Bela Negara Menurut Ahli

1. Chaidir Basrie

Menurut Chaidir Basrie, pengertian dari bela negara adalah sikap, tekad, dan tindakan warga negara yang menyeluruh, teratur, terpadu, dan belanjutan dilandasi dengan kecintaan kepada Tanah Air, kesadaran bernegara Indonesia, kesadaran berbangsa, keyakinan, dan kesetiaan kepada Pancasila.

2. Darji Darmodiharjo

Menurut Darji Darmodiharjo, bela negara adalah dilaksanakan doktrim keamanan yang nasional guna berusaha menciptakan sistem pertahanan keamanan nasional yang mampu mengamankan dan menyukseskan perjuangan nasional yang pada umumnya.

3. Sunarso

Menurut Sunarso, bela negara adalah mengandung empat esensial yang harus kita bela, yaitu yang kesatu, kemerdekaan dan kedaulatan negara, yang kedua, kesatuan dan persatuan bangsa, yang ketiga, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional, dan yang keempat, nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

4. Purnomo Yusgiantoro

Menurut Purnomo Yusgiantoro, bela negara adalah sikap perilaku masyarakat yang dijiwai dengan kecintaan kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 untuk menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.

5. Sutarman

Menurut Sutarman, arti dari bela negara dibagi menjadi dua bagian, yaitu secara fisik dan non-fisik. Bela negara fisik adalah bagi warga negara yang langsung maju dan perang dan memanggul senjatanya.

Sedangkan untuk non-fisik adalah bela begara yang dilakukan oleh warga negara yang tidak langsung maju perang dan angkat senjata, tetapi melaksanakannya dengan melalui pendidikan kewarganegaraan dan pengabdian sesuai dengan profesinya masing-masing.

3 dari 5 halaman

Dasar Hukum Tentang Bela Negara

Dasar hukum untuk pelaksanaan bela negara di Indonesia, telah dimuat di berbagai aturan, yakni dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat 1-5, serta ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang Garis Besar Haluan Negara.

Ada beberapa pembahasan tentang bela negara yang telah tercantum dalam UUD 1945 antara lain yaitu:

  • Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 : tercantum bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
  • Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 : tercantum bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Pada pasal 27 dan 30 d iatas dapat disimpulkan membela negara merupakan kewajiban dari seluruh warga negara.

Selain pasal-pasal di atas, ada beberapa dasar hukum dan peraturan mengenai bela negara yang menegaskan tentang kewajiban bela negara, yaitu sebagai berikut:

  • Undang-Undang No.20 Tahun 1982 yang menyatakan tentang ketentuan pokok Hankam Negara RI yang diubah oleh Undang-Undang No.1 Tahun 1988.
  • Undang-Undang No.3 Tahun 2002 yang menyatakan tentang pertahanan negara.
  • Undang-Undang No.29 tahun 1954 yang menyatakan tentang pokok-pokok perlawanan rakyat.
  • Undang-Undang No.56 Tahun 1999 menyatakan tentang rakyat terlatih.
  • Tap MPR No.VI Tahun 1973 yang berisi tentang konsep wawasan nusantara dan keamanan nasional.
  • Tap MPR No.VI Tahun 2000 berisi tentang pemisahan TNI dengan POLRI.
  • Tap MPR No.VII Tahun 2000 berisi tentang peranan TNI dan POLRI.
  • Amandemen UUD 1945 Pasal 30 ayat 1 s/d 5 dan pasal 27 ayat 3.
4 dari 5 halaman

Unsur, Tujuan dan Fungsi Bela Negara

Unsur Bela Negara

Di dalam proses pembelaan bangsa, ada beberapa hal yang menjadi unsur penting, yaitu:

• Cinta Tanah Air.

• Yakin akan Pancasila.

• Rela berkorban untuk NKRI.

• Kesadaran berbangsa dan bernegara.

• Memiliki kemampuan awal bela negara.

 

Tujuan Bela Negara

Beberapa tujuan bela negara, antara lain:

• Tujuan bela negara untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara.

• Tujuan bela negara untuk melestarikan budaya.

• Tujuan bela negara untuk menjalankan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

• Tujuan bela negara untuk berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.

• Tujuan bela negara untuk menjaga identitas dan integritas bangsa/negara.

 

Fungsi Bela Negara

Sedangkan fungsi bela negara, di antaranya adalah:

• Mempertahankan negara dari berbagai ancaman.

• Menjaga keutuhan wilayah negara.

• Merupakan kewajiban setiap warga negara.

• Merupakan panggilan sejarah.

5 dari 5 halaman

Manfaat dan Contoh Bela Negara

Manfaat Bela Negara

Berikut ini beberapa manfaat yang didapatkan dari bela negara:

• Membentuk sikap disiplin waktu, aktivitas, dan pengaturan kegiatan lain.

• Membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antarsesama rekan seperjuangan.

• Membentuk mental dan fisik yang tangguh.

• Menanamkan rasa kecintaan pada bangsa dan patriotisme sesuai dengan kemampuan diri.

• Melatih jiwa leadership dalam memimpin diri sendiri maupun kelompok.

• Membentuk iman dan takwa pada agama yang dianut oleh individu.

• Berbakti pada orang tua, bangsa, agama.

• Melatih kecepatan, ketangkasan, ketepatan individu dalam melaksanakan kegiatan.

• Menghilangkan sikap negatif seperti malas, apatis, boros, egois, tidak disiplin.

• Membentuk perilaku jujur, tegas, adil, tepat, dan kepedulian antarsesama.

 

Contoh Bentuk Bela Negara

Beberapa contoh bela negara dalam kehidupan sehari-hari:

• Menciptakan suasana rukun, damai, dan harmonis dalam keluarga.

• Membentuk keluarga yang sadar hukum.

• Meningkatkan iman dan takwa dan iptek.

• Kesadaran untuk menaati tata tertib sekolah.

• Menciptakan suasana rukun, damai, dan aman dalam masyarakat.

• Menjaga keamanan kampung secara bersama-sama.

• Mematuhi peraturan hukum yang berlaku.

• Membayar pajak tepat pada waktunya.

 

Sumber: Dewan Ketahanan Nasional (wantannas), Belajargiat

Video Populer

Foto Populer