Sukses


Mengetahui Tugas PTPS Pemilu, Wewenang, dan Kewajibannya

Bola.com, Jakarta - Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) adalah individu atau kelompok orang yang ditunjuk atau diberi tanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam sebuah pemilihan umum atau pilihan lainnya di Indonesia.

Singkatnya, PTPS bertanggung jawab untuk memastikan kelancaran dan keberlangsungan proses pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Selain itu, PTPS memiliki peran penting dalam menjaga integritas dan transparansi Pemilihan Umum.

Bisa dibilang, mereka yang memastikan bahwa proses pemungutan suara dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Seperti yang diketahui, Pemilu 2024 akan digelar Rabu, 14 Februari 2024. Pemilu akan berlangsung serentak, di mana anggota DPR, DPD dan DPRD diselenggarakan bersamaan dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Maka itu, keberadaan PTPS di sini sangat penting karena menentukan kualitas proses pemungutan dan perhitungan suara.

Berikut tugas, wewenang, dan kewajiban PTPS yang perlu diketahui masyarakat, Rabu (17/1/2024).

2 dari 4 halaman

Tugas PTPS

  • Mengawasi dan memantau pelaksanaan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
  • Memastikan pemilih dapat menggunakan hak pilihnya secara bebas, rahasia, dan adil.
  • Mencatat dan melaporkan segala pelanggaran atau permasalahan yang terjadi selama proses pemungutan suara.
  • Membantu mengatasi permasalahan atau konflik yang mungkin timbul di TPS.
  • Memberikan laporan kepada Bawaslu mengenai hasil pengawasan di TPS.
3 dari 4 halaman

Wewenang PTPS

  • Meminta petugas TPS untuk mematuhi aturan dan petunjuk yang ditetapkan oleh Bawaslu.
  • Meminta petugas TPS untuk menjalankan proses pemungutan suara sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
  • Meminta petugas TPS untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi terkait pelaksanaan pemungutan suara.
  • Meminta petugas TPS untuk menyelesaikan permasalahan atau pelanggaran yang terjadi dengan segera.
4 dari 4 halaman

Kewajiban PTPS

  • Melaksanakan tugas pengawasan secara jujur, adil, dan profesional.
  • Menjaga netralitas dan tidak memihak kepada satu di antara calon atau partai politik.
  • Melaporkan segala pelanggaran atau permasalahan yang terjadi selama proses pemungutan suara kepada Bawaslu.
  • Menjaga kerahasiaan data pemilih dan hasil pemungutan suara.
  • Mengikuti instruksi dan petunjuk yang diberikan oleh Bawaslu terkait pelaksanaan tugas pengawasan.

 

Yuk, baca artikel edukasi lainnya dengan mengeklik tautan ini.

Video Populer

Foto Populer