Sukses


Tegas! SCM Grup Menggandeng Polisi Tertibkan Nobar Ilegal yang Langgar Hak Siar di Medan

Bola.com, Jakarta - Surya Citra Media (SCM) Grup kembali menggandeng pihak Kepolisian menyisir beberapa tempat yang menggadakan nonton bareng (nobar) secara ilegal dan melanggar hak siar di wilayah Medan, Sumatera Utara.

Penindakan hukum di Medan dilakukan terhadap beberapa venue sekaligus dengan melakukan penyitaan barang bukti. Saat ini sedang memasuki bergulirnya musim baru untuk beberapa kompetisi olahraga, seperti Premier League, BRI Liga 1, Proliga, Livoli, National Basketball Association, FIM Motocross World Championship (MXGP) dan konten-konten olahraga lainnya,

Indonesia Entertainment Group (IEG) sebagai pihak yang ditunjuk oleh grup Surya Citra Media (SCM) untuk mengelola kegiatan nonton bersama, melanjutkan penindakan atas pelanggaran kegiatan nonton bersama yang menayangkan konten-konten olahraga musim lalu milik grup SCM.

Penindakan kali ini dilakukan di kota Medan pada tanggal 16 Juli 2024, dilakukan bersama dengan kuasa hukum dari kantor hukum Ginting & Associates beserta jajaran Polda Sumatera Utara Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

Penindakan difokuskan kepada venue-venue yang melakukan kegiatan nonton bersama ilegal terhadapa konten olahraga milik grup SCM, dan telah diberikan surat somasi tetapi tetap meneruskan dan tidak berhenti dalam melakukan kegiatan ilegal nonton bareng.

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 4 halaman

Tidak Tinggal Diam

Ini merupakan langkah konkrit yang dilakukan oleh IEG dan melanjutkan penindakan-penindakan hukum yang dilakukan sebelumnya pada kota-kota lain, dan IEG tidak akan tinggal diam jika terdapat venue-venue yang masih melakukan pelanggaran dan tidak melakukan registrasi untuk kegiatan nonton bersama ini.

Eben Ezer Ginting, sebagai kuasa hukum IEG dari kantor hukum Ginting & Associates pun menjelaskan tentang kegiatan penindakan hukum di Medan ini.

"Bagi venue-venue yang menyiarkan Liga Inggris tanpa izin dari IEG, sebelumnya sudah kami kirimkan surat somasi atau surat peringatan. Tetapi terdapat venue yang tidak merespon dan ada juga venue-venue yang merespon tetapi tidak terdapat kesepakatan dan tidak memenuhi ekspektasi yang diharapkan. Sehingga untuk venue-venue ini, kami hari ini mengambil tindakan tegas berupa penindakan langsung ke lokasi venue-venue tersebut," kata Eben Ezer dalam keterangannya, Senin (5/8/2024).

3 dari 4 halaman

Sita Barang Bukti

Penindakan hukum di Medan dilakukan terhadap beberapa venue sekaligus dengan melakukan penyitaan barang bukti yang terdapat di venue yang digunakan untuk melakukan kegiatan nonton bareng.

Pelaksanaan kegiatan nonton bersama secara ilegal ini mencederai hak ekonomi yang dimiliki oleh grup SCM, yang mana setiap pihak yang secara sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi ini untuk penggunaan secara komersial dapat dipenjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak sebesar satu miliar rupiah. Hal ini juga ditegaskan oleh Belafonti, GM Business Development & Content IEG.

"Kami mengimbau bagi para venue atau pelaku usaha yang ingin melakukan kegiatan nonton bersama, secara khusus Liga Inggris, Liga 1, Proliga dan konten sports lainnya milik grup SCM, untuk tidak melakukan kegiatan nonton bersama secara sembarangan. Kami tidak segan untuk mengambil tindakan hukum bagi para pihak yang masih melakukan kegiatan nonton bersama secara ilegal."

4 dari 4 halaman

Yuk Jadi Mitra Nobar!

Seiring akan mulai berjalannya kembali musim kompetisi untuk beberapa konten sports milik grup SCM, para venue yang ingin mengadakan kegiatan nonton bersama dengan naman dan nyaman dapat menjadi mitra nonton bersama dengan mengajukan permohonan pendaftaran kepada IEG.

IEG mengimbau kembali kepada khalayak umum untuk tidak melakukan hal-hal yang berpotensi melanggar hak-hak grup SCM dan/atau yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia.

Untuk anda para penggemar Premier League, Liga 1, Proliga, Livoli, dan olahraga-olahraga seru lainnya, jangan lupa cek website berikut http://www.ieg.id/nobar/, agar dapat merasakan keseruan nonton bersama di kota Anda.

Video Populer

Foto Populer