Status Saddil Ramdani Jadi Tersangka dalam Kasus Penganiayaan

oleh Zaidan Nazarul diperbarui 02 Nov 2018, 17:45 WIB
Saddil Ramdani keluar dari ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Polres Lamongan didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyu Norman Hidayat, Jumat (2/11/2018). (Bola.com/Zaidan Nazarul)

Bola.com, Lamongan - Saddil Ramdani memenuhi panggilan Polres Lamongan, Jumat (2/11/2018). Saddil diperiksa atas dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap Anugerah Sekar Rukmi (ASR).

Advertisement

Kasat Reskrim AKP Wahyu Norman Hidayat menjelaskan Saddil Ramdani diproses sesuai prosedur karena semua sudah lengkap. Ada pelapor, korban dan terlapor.

"Makanya kami periksa saksi-saksi dan kami cukupi alat buktinya, baru nanti kami lakukan gelar perkara untuk masalah ini," jelas Norman.

Norman menyebut status Saddil jadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan. Pemain Persela Lamongan itu dijerat pihak kepolisian dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

"Kemungkinan besar kami tahan tersangkanya dan yang bersangkutan nanti juga bisa mengajukan penangguhan. Kalau pertimbanganya, untuk masa depan si terlapor, maka kami tangguhkan. Tetapi, kalau hasil pemeriksaannya tidak kooperatif, akan kami tahan dengan ancaman hukuman sesuai Pasal 351 ayat 1 dan Pasal 352 ayat 2, ancamannya 2 tahun 8 bulan, untuk yang 352 ancamannya kurungan 9 bulan," tutur Norman.

Seperti diberitakan sebelumnya, Saddil Ramdani dilaporkan karena tindakan kekerasan kepada ASR.

Pemain andalan Timnas Indonesia di tiga level berbeda ini diduga melakukan kekerasan yang mengakibatkan pipi kiri bawah mata wanita tersebut terluka.

Tindak kekerasan itu terjadi pada Rabu (31/10/2018) jam 22.00 WIB. Korban dari Gresik menuju ke Mes Persela Lamongan yang berada di Kelurahan Tumenggungan, Kecamatan Lamongan Kota, untuk menemui Saddil.

Saat bertemu Saddil di belakang mes Persela, Saddil Ramdani mengambil telepon genggam berjenis Iphone 7 plus milik korban. Dari situlah pertikaian berujung penganiayaan itu terjadi.

Seusai tindak penganiayaan tersebut, pihak korban mendatangi Polres Lamongan pada Hari Rabu malam (31/10/2018) malam dengan diantarkan ibunya untuk melaporkan kejadian yang dialami tersebut.

Berita Terkait