Bola.com, Jakarta - Ada kabar baru bagi masyarakat Jakarta menjelang pelaksanaan cuti bersama pada 18 Agustus 2025. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan akan menghapus sistem ganjil genap pada tanggal tersebut.
Seperti diketahui melalui Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara masing-masing No.933, No.1, dan No.3 Tahun 2025 yang mengubah SKB No.1017, No.2, dan No.2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Beleid yang ditetapkan Kamis (7/8/2025) itu, mengatur Senin (18/08/2025) sebagai cuti bersama, bukan hari libur nasional.
"Sehubungan dengan ditetapkannya 18 Agustus 2025 sebagai Hari Cuti Bersama berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2025, penerapan sistem ganjil genap di berbagai jalan di Jakarta akan ditiadakan," ungkap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dalam pernyataannya yang dikutip pada Selasa (12/8/2025).
Lebih lanjut, ketentuan mengenai ganjil genap juga telah disesuaikan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
"Dalam Pasal 3 Ayat (3) Pergub tersebut, dinyatakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditentukan oleh Keputusan Presiden (Keppres)," jelasnya.
Harus Tetap Patuhi Aturan Lalu Lintas
Meskipun aturan ganjil genap telah dihapuskan, pengguna jalan tetap disarankan untuk selalu memperhatikan keselamatan dan mematuhi rambu lalu lintas yang berlaku saat berkendara pada tanggal 18 Agustus 2025.
"Kami mengingatkan warga Jakarta yang mengemudikan kendaraan agar selalu mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengedepankan keselamatan di jalan, dan mengikuti instruksi dari petugas yang berada di lapangan," ungkapnya.
Aturan Cuti Bersama bagi Pekerja Swasta
Penetapan cuti bersama pada 18 itu disebut bertujuan memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk merayakan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 2025.
Penandatanganan SKB ini melibatkan Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.
Bagi pekerja di sektor swasta, pelaksanaan cuti bersama pada 18 Agustus 2025 memiliki sifat fakultatif, yang berarti tidak wajib untuk diikuti. Perusahaan swasta memiliki kewenangan penuh untuk memutuskan apakah akan meliburkan karyawannya atau tetap beroperasi seperti biasa.
Namun, Menaker Yassierli tetap mengimbau perusahaan memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk ikut memperingati dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI pada tanggal tersebut.
“Cuti bersama ini dimaksudkan untuk memperkuat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme. Kami berharap seluruh masyarakat, termasuk para pekerja/buruh, dapat berpartisipasi aktif memeriahkan peringatan HUT ke-80 RI,” ujar dia.
Menaker menegaskan, meski cuti bersama bersifat fakultatif, perusahaan diimbau memberikan ruang seluas-luasnya bagi pekerja/buruh untuk ikut serta dalam berbagai kegiatan perayaan.
Sumber: Merdeka.com