Pimpinan DPR Sebut Bisa Terima jika MK Putuskan Hapus Tunjangan Pensiun Anggota Dewan

Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI, menegaskan bahwa DPR akan menerima keputusan MK mengenai uji materi Undang-Undang yang berlaku.

BolaCom | Yus Mei SawitriDiterbitkan 02 Oktober 2025, 10:35 WIB
Lima perwakilan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia terpilih masa bakti 2024-2029 menandatangani berita acara sumpah atau janji di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Bola.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan akan menghormati setiap keputusan yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk soal penghapusan hak pensiun bagi anggotanya.

Ini menunjukkan komitmen DPR untuk selalu mengikuti regulasi yang ada dan tidak melawan keputusan hukum yang ditetapkan.

Advertisement

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan lembaganya akan menerima keputusan MK mengenai uji materi Undang-Undang yang mengatur tunjangan pensiun bagi anggota legislatif. Ia menekankan anggota DPR hanya menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang yang berlaku.

“Anggota DPR itu kan hanya mengikuti karena itu produk undang-undang yang sudah ada sejak beberapa waktu yang lalu. Nah, apa pun itu kami akan tunduk dan patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi. Apa pun yang diputuskan, kami akan ikut,” ungkap Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (1/10/2025).

 


Tidak Keberatan

Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Saan Mustofa saat menjadi pembicara pada diskusi "Nasib Perpu Pilkada Pasca Munas Golkar" di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2014). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Wakil Ketua DPR lainnya, Saan Mustofa, juga melontarkan pernyataan serupa. Ia menekankan DPR tidak akan menghalangi jalannya proses hukum yang tengah berlangsung di MK terkait isu tersebut.

“Kami di DPR posisi menghormati apa pun dan apa pun nanti hasilnya putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan soal uang pensiun, kami pasti akan ikuti. Enggak ada keberatan,” jelas Saan, yang menyebutnya sebagai dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

 


Uji Materi

Dasco mengatakan, Rapat Paripurna kali ini dihadiri oleh 237 orang anggota DPR. Artinya, jumlah anggota DPR yang hadir tidak sampai setengahnya dari jumlah total 575 anggota. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Saat ini sedang berlangsung uji materi mengenai hak pensiun anggota DPR dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025 di MK. Permohonan tersebut diajukan oleh dua pemohon, yakni Lita Linggayani dan seorang mahasiswa bernama Syamsul Jahidin, dan telah resmi didaftarkan pada 30 September 2025.

Kedua pemohon dalam permohonannya meminta agar DPR dikeluarkan dari daftar penerima pensiun sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 mengenai Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.

Mereka berargumen memberikan pensiun seumur hidup kepada anggota DPR yang hanya menjabat selama lima tahun adalah bentuk ketidakadilan dalam sistem keuangan negara yang ada saat ini.