Menteri Lingkungan Hidup Evaluasi 438 Izin Tambang Timah di Bangka Belitung, Imbas Kerusakan Lingkungan yang Makin Masif

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, sedang menyisir dan mengevaluasi 438 Izin Usaha Petambangan timah yang beroperasi di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

BolaCom | Yus Mei SawitriDiterbitkan 26 November 2025, 16:20 WIB
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq saat meninjau lokasi longsor di Kampung Sukatani, Desa Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Senin (7/7/2025). (Foto: Liputan6.com/Achmad Sudarno).

Bola.com, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup (Menteri LH), Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan sedang menyisir dan mengevaluasi sebanyak 438 Izin Usaha Petambangan (IUP) timah yang beroperasi di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Langkah ini diambil sebagai respon cepat pemerintah terhadap kondisi kerusakan lingkungan yang semakin masif akibat aktivitas pertambangan yang tidak taat aturan.

Advertisement

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memang mengambil langkah tegas dalam menata ulang kelola pertambangan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung  dalam melakukan evaluasi menyeluruh terhadap ratusan izin perusahaan pertambangan.

"Evaluasi ini bukan sekedar formalistas administrasi, melainkan audit mendalam untuk mamastikan kepatuhan perusahaan terhadap standar perlindungan lingkungan," ujar Hanif, dikutip dari Antara, Rabu (26/11/2025).

Dari total 438 IUP yang ada, pemerintah akan memilah perusahaan yang benar-benar menerapkan prinsip pertambangan yang baik (good maining practice) dan yang hanya mengeksploitasi sumber daya alam tanpa memikirkan dampak ekologis jangka panjang.

Evaluasi ini menjadi pintu masuk bagi negara untuk menegakkan kedaulatan lingkungan di wilayah yang selama ini dikenal lumbung timah dunia namun menderita degredasi lahan yang parah.

"Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan hukum. Negara harus hadir memastikan investasi tidak merugikan masa depan lingkungan kita," terang Hanif.

 


Sanksi Tegas Sudah Menanti

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dalam pembukaan Paviliun Indonesia di COP30 Belem, Brasil. (dok. Biro Humas KLH)

Hanif juga menambahkan tim khusus telah diterjunkan untuk memeriksa dokumen lingkungan, kepatuhan reklamasi, hingga pengelolaan limbah dari setiap pemegang izin.

"Jika ditemukan pelanggaran, KLH siap menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional demi menyelamatkan ekosistem Bangka Belitung dari kehancuran," ucap dia.

Keseriusan Kementerian Lingkungan Hidup dalam menindak pelanggaran lingkungan di sektor pertambangan timah dibuktikan dengan penyiapan instrumen penegakan hukum yang berlapis.

Menteri Hanif Faisol Nurofiq menyatakan dari hasil evaluasi terhadap 438 IUP tersebut ditemukan adanya ketidakpatuhan, sanksi tegas sudah menanti para pengusaha nakal.

Sanksi tersebut dimulai dari paksaan pemerintah untuk memperbaiki kinerja lingkungan, pembekuan izin sementara, hingga pencabutan izin permanen bagi pelanggar berat yang terus-menerus merusak alam.

 

 

 


Bentuk Satgas Gabungan

Menteri Lingkungan Hidup (MenLH) Hanif Faisol Nurofiq turun langsung ke Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, untuk menelusuri temuan cemaran radioaktif Cesium-137. (dok. Biro Humas KLH)

Untuk mempercepat proses ini, KLH tidak bekerja sendirian. Menteri Hanif juga mengungkapkan rencana pembentukan satuan tugas (Satgas) gabungan yang akan melibatkan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum.

Satgas ini akan bergerak taktis melakukan verifikiasi lapangan (ground checking) untuk mencocokkan data di atas kertas dengan realitas di lokal tambang. Ini dilakukan untuk menutupi celah manipulasi data lingkungan yang kerap terjadi.

Pemerintah ingin memastikan setiap jengkal tanah yang ditambang memili pertanggungjawaban reklamasi yang jelas, sehingga tidak meninggalkan lubang tambang yang berbahaya bagi masyarakat sekitar.

 

 


Misi Besar

Di balik langkah evaluasi perizinan yang ketat, terdapat misi besar untuk memulihkan ribuan hektare lahan kritis yang kini menghiasi lanskap Bangka Belitung.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif menyoroti fakta aktivitas penambang timah yang tidak terkontrol telah menyiasakan lahan tandus yang sulit ditanami kembali.

Oleh karena itu, evaluasi 438 IUP ini juga mewajibkan para pemegang izin untuk segera menyetorkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang yang asli, bukan sekedar komitmen di atas kertas.

Kementerian menekankan pemulihan lingkungan harus berjalan beriringan dengan kegiatan ekonomi. Perusahaan yang memegang IUP wajib melakukan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) dan penghijauan kembali di era bekas galian mereka.

Menteri Hanif berharap dengan penerbitan izin ini, indeks kualitas lingkungan hidup Bangka Belitung dapat meningkat kembali.

"Negara tidak belarang pemanfaatan sumber daya alam, namun pemanfaatan tersebut harus dilakukan secara bijaksana dengan memperhitungkan daya dukung dan daya tambang lingkungan, agar warisan alam Bangka Belitung tidak habis tak bersisa bagi generasi mendatang," tutup Hanif.

  

Berita Terkait