Sukses


Manajer Bhayangkara FC Serahkan Proses Hukum Saddil Ramdani ke Polres Kendari

Bola.com, Jakarta - Bhayangkara FC akan mengikuti proses hukum yang menyangkut pemainnya, Saddil Ramdani. Gelandang berusia 21 tahun ini terpaksa berurusan dengan kepolisian setelah dilaporkan melakukan pengeroyokan dan penganiayaan.

Menukil Lentera Sultra, Saddil Ramdani dilaporkan ke Polres Kendari oleh Adrian, warga Desa Napalakura, Kecamatan Napabalano, Kabupaten Muda. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor 109/III/2020/Res Kendari per 28 Maret 2020, dia diduga melakukan kekerasan terhadap kerabat pelapor, Irwan.

Bhayangkara FC mendapatkan info bahwa kasus Saddil Ramdani menyangkut keluarga besarnya di Kendari. Saat ini, pemain kelahiran 2 Januari 1999 itu tengah berada di kampung halamannya setelah kompetisi ditangguhkan akibat pandemi virus corona.

"Kami menyerahkan proses hukum kepada Polres Kendari," ujar I Nyoman Yogi Hermawan, manajer Bhayangkara FC, dinukil dari laman klub.

Terhitung dalam dua tahun terakhir, Saddil Ramdani dua kali tersangkut kasus kekerasan. Saat masih berbaju Persela Lamongan pada 2018, pemain Timnas Indonesia U-22 ini ditetapkan menjadi tersangka setelah menganiaya mantan kekasihnya, Anugrah Sekar Larasati namun kasusnya berakhir setelah laporan dicabut.

Video

2 dari 2 halaman

Korban Luka Robek di Kepala dan Bibir

Disebutkan, tempat kejadian perkara (TKP) dugaan penganiayaan dan pengeroyokan berlangsung di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, 27 Maret 2020 malam WITA.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di kepala bagian kanan dan luka di sekitar bibir. Hingga saat ini, Saddil Ramdani masih menolak kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret namanya menjadi konsumsi publik.

Ketika dihubungi beberapa kali oleh wartawan, dia mau sedikit bercerita namun emoh untuk dikutip.

Video Populer

Foto Populer