Sukses


Kacau! PSM Nunggak Gaji Pemain Sampai Rp6 Miliar, Harus Dibayar dalam Waktu 45 Hari

Bola.com, Jakarta - PSM Makassar dinyatakan menunggak gaji para pemainnya pada musim lalu hingga Rp6 miliar. Utang tersebut harus dibayarkan paling lambat dalam 45 hari ke depan.

Jika tidak, PSM Makassar terancam absen berkompetisi selama dua musim. Pasalnya, tim berjulukan Pasukan Ramang itu akan dilarang mendaftarkan pemain dalam tiga periode.

Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia (APPI) mengumumkan, National Dispute Resolution Chamber (NDRC) Indonesia telah memenuhi permintaan para pemain PSM Makassar musim lalu yang gajinya ditunggak manajemen tim.

"NDRC Indonesia menyampaikan putusan pada 5, 6, dan 7 April 2021 untuk memerintahkan PSM Makassar membayarkan tunggakan dalam 45 hari," tulis APPI dalam akun Instagramnya, @appi.official.

"Apabila melewati batas waktu, maka PSM Makassar tidak dapat melakukan pendaftaran pemain dalam tiga periode pendaftaran. Total keseluruhan tunggakan mencapai Rp6 miliar."

"Putusan tersebut per 20 April 2021 telah berkekuatan hukum tetap untuk dapat dipatuhi dan dijalankan seluruhnya tanpa ada toleransi dari pihak-pihak lain yang berkepentingan," lanjut keterangan APPI tersebut.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 3 halaman

Bermula dari Laporan Giancarlo Rodrigues

Sebelumnya, PSM Makassar baru saja dinyatakan bersalah oleh Komite Disiplin FIFA setelah menunggak gaji mantan pemain asingnya, Giancarlo Rodrigues.

Rodrigues mengadukan kelakuan mantan timnya itu ke Dispute Resolution Chamber (DRC) FIFA dan berhasil memenangi gugatan. Komite Disiplin FIFA lalu menghukum PSM Makassar berupa larangan mendaftakan pemain dalam tiga periode.

Sanksi itu mengancam keikutsertaan PSM Makassar di Liga 1 2021.

PSM Makassar sempat bermain di Piala Menpora 2021. Namun, karena bukan turnamen resmi, Pasukan Ramang masih bisa mendaftarkan pemain di kejuaraan itu.

3 dari 3 halaman

Keterangan APPI

 
 
 
View this post on Instagram

A post shared by Official Instagram of APPI (@appi.official)

Video Populer

Foto Populer