Sukses


BRI Liga 1: Arema Terancam Denda dan Hukuman jika Mundur, Ada Kans Lepas dari Sanksi?

Bola.com, Malang - Arema FC dalam situasi yang dilematis. Setelah mendapatkan berbagai persoalan, kini direksi Arema FC mulai berpikir untuk membubarkan tim. Pertimbangan untuk membubarkan tim mucul sebagai imbas dari perusakan kantor dan official store Arema FC yang berada di Malang, Minggu (29/1/2023).

Pelakunya adalah ratusan suporter yang mengatasnamakan Arek Malang. Selain itu, Arema FC sampai saat ini juga belum memiliki homebase untuk menggelar pertandingan setelah ditolak di beberapa daerah lain.

Namun, jika benar-benar membubarkan tim, sanksi dan denda berat dari PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) sudah menanti. Otomatis Arema FC tidak akan melanjutkan sisa kompetisi.

Dalam regulasi Liga 1, sudah jelas diatur sanksi dan denda bagi tim yang mundur dari kompetisi. Jika Arema FC mundur sejak putaran kedua, denda Rp5 miliar akan jatuh. Tak hanya di situs saja, Singo Edan akan didiskualifikasi dalam dua musim ke depan.

Setelah sanksi berakhir, PSSI yang memiliki kewenangan untuk menempatkan Arema FC akan bermain di kompetisi level mana. Jadi Singo Edan belum tentu tetap bermain di Liga 1. Mereka bisa saja harus memulai kompetisi dari kasta terendah, yaitu Liga 3.

Cukup sampai di situ? Belum! Masih ada dana yang harus dikembalikan manajemen Arema FC. Klub yang mengundurkan diri dari kompetisi harus membayar biaya kompensasi terhadap kerugian yang timbul atau dialami klub lain, PSSI, sponsor, pemegang hak siar, dan pihak terkait lain. PT LIB yang bisa menetapkan besarnya kompensasi itu.

 

2 dari 4 halaman

Lepas dari Sanksi kika Dianggap Force Majeure

 

Namun, Arema FC bisa saja lepas dari sanksi tersebut. Dengan catatan, kondisi Singo Edan dianggap force majeure.

Dalam poin kedua dan ketiga Pasal 7 Regulasi Liga 1, disebutkan jika sanksi tersebut tidak berlaku dalam keadaan force majeure yang diakui LIB, PSSI dan negara.

Hanya saja tidak dijelaskan lebih detail seperti apa kategori yang termasuk force majeure. Apakah Arema FC yang ditolak oleh suporter dan membuat kompetisi tidak kondusif termasuk kategori itu?

Jika termasuk, tentu tidak ada beban lagi bagi manajemen Singo Edan untuk membubarkan tim. Tinggal bagaimana mereka berkomunikasi dengan tim terkait kompensasi kontrak pemain, pelatih dan lainnya.

 

3 dari 4 halaman

Detail Pasal 7 Regulasi Liga 1

Tentang Pengunduran Diri Setelah Kompetisi Dimulai

1. Apabila terdapat Klub yang menyatakan mengundurkan diri setelah dimulainya BRI Liga 1, berlaku hal-hal sebagai berikut:

  • a. seluruh hasil Pertandingan yang telah dijalankan oleh Klub yang mengundurkan diri dibatalkan dan dinyatakan tidak sah. Seluruh poin dan gol yang diraih dalam Pertandingan-Pertandingan tersebut, baik oleh Klub tersebut dan Klub lawan, tidak akan dihitung dalam hal menentukan Klasemen akhir dan dihilangkan dari Klasemen BRI Liga 1;
  • b. seluruh Pertandingan terjadwal dari Klub yang mengundurkan diri akan dibatalkan;
  • c. Klub yang mengundurkan diri harus membayar biaya kompensasi terhadap kerugian yang timbul dan dialami oleh Klub lainnya, PSSI, LIB, sponsor, televisi dan pihak terkait lainnya. Nilai kompensasi akan ditetapkan oleh LIB;
  • d. diskualifikasi terhadap Klub yang mengundurkan diri dari BRI Liga 1 di 2 musim berikutnya dan hanya dapat bermain di kompetisi yang akan ditentukan oleh PSSI;
  • e. Klub yang mengundurkan diri dihukum denda sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) apabila mengundurkan diri pada putaran 1 (pekan Pertandingan ke-1 hingga ke-17) dan sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) apabila mengundurkan diri pada putaran 2 (pekan Pertandingan ke-18 hingga ke-34);
  • f. Klub yang mengundurkan diri dapat dilaporkan ke Komite Disiplin PSSI untuk mendapatkan sanksi tambahan; dan
  • g. Klub yang mengundurkan diri harus mengembalikan seluruh kontribusi yang telah diterima yang terkait penyelenggaraan BRI Liga 1.

2. Ketentuan Pasal (6) dan Pasal (7) tidak berlaku untuk keadaan force majeure yang diakui oleh LIB, PSSI dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. LIB dan PSSI memiliki diskresi untuk melakukan tindakan yang diperlukan terhadap kondisi yang timbul karena force majeure.

4 dari 4 halaman

Persaingan di BRI Liga 1 saat Ini

Video Populer

Foto Populer