Sukses


Negara Korbankan Rp362 Triliun Tiap Tahun Lewat Insentif Pajak

Negara berkorban Rp362 triliun per tahun untuk rakyat.

Bola.com, Jakarta - Pemerintah lewat Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa negara harus merelakan sebagian besar potensi penerimaan pajak setiap tahunnya demi kepentingan masyarakat. Nilainya mencapai sekitar Rp362,5 triliun per tahun.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menjelaskan bahwa angka tersebut masuk kategori belanja perpajakan atau tax expenditure. Hal ini berarti, pemerintah dengan sengaja memberikan fasilitas dan insentif pajak yang sebenarnya bisa menjadi pemasukan negara.

"Kita policy-nya, kita akui ada yang kita sacrifice, itu yang disebut tax expenditure. Itu yang disebut expenditure gap, artinya pemerintah secara sengaja memberikan fasilitas atau insentif kepada masyarakat," ujar Yon dalam webinar Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Jakarta, Selasa (26-8-2025).

Menurutnya, pada 2023 total insentif pajak yang dilepas pemerintah mencapai Rp362 triliun atau setara 1,73 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Dana tersebut disalurkan dalam berbagai bentuk, dari pengecualian, pembebasan pajak, hingga objek yang tidak dikenakan pajak.

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 3 halaman

PPN Pendidikan hingga Kebutuhan Pokok

Jika ditelusuri lebih jauh, sekitar Rp169 triliun dari jumlah tersebut diprioritaskan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dana ini mencakup pengecualian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sektor pendidikan, kebutuhan pokok, layanan kesehatan, dan beberapa kebutuhan esensial lainnya.

Selain itu, 23 persen dari total belanja perpajakan dialokasikan untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sementara itu, 16,9 persen digunakan untuk investasi, dan sekitar 12,9 persen ditujukan bagi sektor dunia usaha.

3 dari 3 halaman

Insentif untuk UMKM

Yon juga mencontohkan bentuk nyata dukungan pajak yang diberikan pemerintah kepada UMKM. Misalnya, usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta dibebaskan dari kewajiban membayar pajak.

Ada pula fasilitas PPh final 0,5 persen bagi UMKM dengan penghasilan hingga Rp4,8 miliar, serta skema khusus untuk sektor industri tertentu.

"Ini kan bagian dari insentif yang diberikan oleh pemerintah. Kita sadar ini adalah pengorbanan, tapi itu pilihan kebijakan dengan tujuan dan maksud tertentu," tegas Yon.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap beban pajak masyarakat kecil dan pelaku usaha tetap ringan, sembari menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.

 

Sumber: merdeka.com

Video Populer

Foto Populer