Sukses


Pajak Digital Tembus Rp40 Triliun hingga Juli 2025, Kontributor Utama dari PPN PMSE

Pemerintah mengantongi pajak digital Rp40 Triliun hingga Juli 2025.

Bola.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital mencapai Rp40,02 triliun hingga 31 Juli 2025.

Angka ini berasal dari beberapa pos pajak, dari PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), aset kripto, hingga fintech.

Perinciannya, PPN PMSE menyumbang Rp31,06 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,55 triliun, pajak fintech sebesar Rp3,88 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp3,53 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan hingga Juli 2025 pemerintah telah menunjuk 223 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE.

 

 

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 4 halaman

Pemungutan dan Penyetoran Pajak

Pada Juli, ada tiga perusahaan baru yang ditunjuk, yakni Scalable Hosting Solutions OÜ, Express Technologies Limited, dan Finelo Limited.

"Di sisi lain, penunjukan terhadap tiga perusahaan juga dicabut, yaitu Evernote GmbH, To The New Singapore Pte. Ltd., dan Epic Games Entertainment International GmbH," kata Rosmauli dalam keterangannya, Rabu (27-8-2025).

Dari total pemungut yang telah ditunjuk, 201 di antaranya sudah melakukan pemungutan dan penyetoran pajak dengan total Rp31,06 triliun.

Jumlah tersebut terdiri atas Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,90 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp5,72 triliun hingga Juli 2025.

3 dari 4 halaman

Pajak Kripto dan Fintech

Kontribusi dari pajak aset kripto juga terus meningkat. Hingga Juli 2025, total penerimaan pajak kripto mencapai Rp1,55 triliun. Angka itu terdiri atas Rp246,45 miliar (2022), Rp220,83 miliar (2023), Rp620,4 miliar (2024), dan Rp462,67 miliar sepanjang 2025.

"Dari jumlah tersebut, Rp730,41 miliar berasal dari PPh 22 dan Rp819,94 miliar dari PPN Dalam Negeri," ungkap Rosmauli.

Sementara itu, pajak dari sektor fintech tercatat sebesar Rp3,88 triliun hingga Juli 2025. Penerimaan ini terdiri dari Rp446,39 miliar (2022), Rp1,11 triliun (2023), Rp1,48 triliun (2024), dan Rp841,07 miliar (2025).

Adapun perinciannya, Rp1,09 triliun berasal dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT, Rp724,25 miliar dari PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN, serta Rp2,06 triliun dari PPN DN atas setoran masa.

 

4 dari 4 halaman

Pajak SIPP

Selain itu, Pajak SIPP menyumbang Rp3,53 triliun. Penerimaan tersebut terdiri dari Rp402,38 miliar (2022), Rp1,12 triliun (2023), Rp1,33 triliun (2024), dan Rp684,6 miliar (2025). Pajak SIPP ini mencakup PPh sebesar Rp239,21 miliar dan PPN Rp3,29 triliun.

Rosmauli menegaskan, kontribusi pajak dari sektor ekonomi digital terus menunjukkan tren positif.

"Penerimaan dari PPN PMSE, pajak kripto, pajak fintech, maupun pajak SIPP tidak hanya memperkuat ruang fiskal, tetapi juga menciptakan level playing field antara pelaku usaha konvensional dan digital," ujarnya.

Ia menambahkan, penerapan pajak digital bukanlah skema baru, melainkan penyesuaian mekanisme agar proses pemungutan lebih praktis dan efisien.

 

Sumber: merdeka.com

Video Populer

Foto Populer