Sukses


Aturan Baru, PNS Bisa Ajukan Kenaikan Pangkat Setiap Bulan Mulai Oktober 2025

PNS bisa mengajjukan permohonan kenaikan pangkat setiap bulan mulai Oktober 2025.

Bola.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menetapkan aturan baru terkait periodisasi kenaikan pangkat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mulai 1 Oktober 2025, usulan kenaikan pangkat dapat diajukan setiap bulan, tidak lagi terbatas enam kali dalam setahun.

Kepala BKN, Prof. Zudan, menyebut kebijakan ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025.

Menurutnya, penambahan frekuensi pengajuan menjadi 12 kali dalam setahun merupakan langkah untuk memperkuat insentif bagi ASN sekaligus menjamin hak yang semestinya diterima pegawai.

"Penambahan frekuensi kenaikan pangkat ini merupakan langkah BKN untuk memberikan insentif yang lebih baik kepada pegawai ASN sesuai hak mereka. Saya juga meminta para pengelola kepegawaian tidak menghalangi hak-hak pegawai dalam pengurusan kenaikan pangkat hingga pensiun," ujar Zudan, Selasa (9-9-2025).

Ia menegaskan, peran pengelola kepegawaian sangat krusial dalam memastikan pelayanan optimal bagi ASN, baik terkait pengajuan kenaikan pangkat maupun penerbitan SK pensiun.

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 3 halaman

Pemetaan ASN Lewat Talent DNA

Selain aturan baru tersebut, BKN juga menekankan pentingnya pemetaan pegawai berdasarkan potensi dan kompetensi. Upaya ini dilakukan melalui kerja sama dengan Universitas Ary Ginanjar (UAG) dan ESQ dengan menggunakan pendekatan Talent DNA.

"Kita perlu memastikan setiap ASN ditempatkan sesuai bidang keahlian dan potensinya. Dengan penempatan yang tepat, mereka akan bekerja lebih optimal, memberikan pelayanan publik yang baik, dan berdampak positif bagi institusi maupun masyarakat,” tambah Zudan.

Kerja sama ini ditandatangani pada 29 Agustus lalu. Menurut Zudan, langkah ini menjadi bagian dari komitmen BKN membangun birokrasi profesional, adaptif, dan responsif terhadap tantangan zaman.

Ia juga menekankan perlunya perubahan paradigma birokrasi, dari sekadar melihat latar belakang pendidikan formal menjadi pendekatan komprehensif berbasis potensi, preferensi, dan kompetensi.

3 dari 3 halaman

Komitmen Menuju Indonesia Emas 2045

Pendiri ESQ sekaligus Ketua Yayasan Universitas Ary Ginanjar, Ary Ginanjar Agustian, menilai inisiatif tersebut bukan hanya kerja sama formal, melainkan momentum strategis untuk mewujudkan tata kelola ASN yang lebih baik.

"Dengan adanya pemetaan berbasis Talent DNA, kita berharap tidak ada lagi ASN yang salah jurusan atau salah penempatan. Setiap pegawai negara bisa mengabdi dengan penuh dedikasi di bidang yang paling sesuai dengan potensi dan kompetensinya," kata Ary.

Ia menambahkan, pengembangan kualitas ASN merupakan bagian penting dalam mendukung visi Indonesia Emas 2045.

 

Sumber: merdeka.com

Video Populer

Foto Populer