Sukses


Cek Daftar Negara dengan Upah Minimum Tertinggi di ASEAN, Indonesia Peringkat Berapa?

Berikut adalah informasi mengenai tingkat upah minimum di beberapa negara di ASEAN.

Bola.com, Jakarta - Proses perundingan untuk menentukan formula acuan terkait upah minimum tahun 2026 masih berlangsung. Ternyata, variasi besaran upah minimum di negara-negara Asia Tenggara yang tergabung dalam ASEAN cukup signifikan, sehingga muncul pertanyaan, negara mana yang memiliki upah tertinggi?

Mengacu pada informasi yang dirangkum oleh Liputan6.com, Singapura menempati posisi teratas dengan upah minimum tertinggi di kawasan ASEAN.

Nominal upah di negara tersebut berkisar antara SGD1.400 hingga SGD1.600, yang setara dengan Rp16 juta hungga Rp18 juta per bulan. Di Singapura, tidak ada penetapan upah minimum secara nasional, melainkan gaji ditentukan berdasarkan sektor dan jenjang pekerjaan.

Posisi kedua diisi oleh Malaysia, yang menetapkan upah minimum sebesar MYR 1.700 atau setara dengan Rp6 juta per bulan. Negara tersebut memiliki kebijakan penetapan upah minimum yang berlaku di seluruh wilayah, kecuali untuk usaha kecil.

Indonesia berada di urutan ketiga dengan angka upah minimum sekitar Rp5,4 juta per bulan, yang merujuk pada gaji di DKI Jakarta.

Penetapan upah minimum dilakukan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, sehingga setiap daerah dapat memiliki kebijakan yang berbeda.

 

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 5 halaman

Filipina hingga Vietnam

Filipina menyusul dengan upah minimum sebesar PHP 650 per hari, yang jika dihitung setara dengan Rp4,7 juta per bulan. Di Filipina, sistem pengupahan menggunakan acuan harian dengan penetapan minimum yang berbeda-beda berdasarkan wilayah.

Thailand juga turut mencatatkan upah minimum sebesar THB 380 per hari, yang setara dengan Rp4,6 juta per bulan. Penetapan upah minimum di Thailand dilakukan secara harian dan bervariasi antar provinsi.

Kamboja menetapkan upah minimum sebesar USD 208 per bulan, yang setara dengan Rp3,3 juta. Kebijakan ini berlaku untuk sektor garmen dan sektor terkait lainnya secara nasional.

Vietnam berada di posisi berikutnya dengan upah minimum sebesar VND 4.960.000 per bulan, yang setara dengan Rp3,2 juta. Pemerintah Vietnam mengatur upah minimum berdasarkan regional, dengan skala kota menjadi salah satu acuan utama dalam penetapan tersebut.

3 dari 5 halaman

Laos hingga Brunei Darussalam

Laos memiliki upah minimum sebesar LAK 2.500.000 per bulan, yang setara dengan Rp1,9 juta. Negara ini secara rutin meninjau dan memperbarui upah minimum nasional untuk pekerja di sektor formal.

Di sisi lain, Myanmar menetapkan upah minimum harian sebesar MMK 4.800, yang setara dengan Rp1 juta per bulan. Kebijakan ini ditetapkan oleh pemerintah Myanmar dan berlaku di seluruh wilayah negara.

Berbeda dengan kedua negara tersebut, Brunei Darussalam tidak memiliki upah minimum nasional yang tetap. Sebagai gantinya, upah pekerja diatur melalui kontrak kerja dan regulasi yang berlaku di sektor-sektor tertentu.

4 dari 5 halaman

Pengusaha Ungkap Perhitungan Upah Minimum 2026

Sebelumnya, Shinta Kamdani selaku Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) masih menantikan pengumuman resmi dari pemerintah mengenai perhitungan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2026.

Ini disebabkan oleh adanya perdebatan antara keinginan para pengusaha dan tuntutan dari kalangan buruh.

"Jadi kami sekarang ini menunggu juga dari pemerintah kan keputusan formulasinya di PP-nya (peraturan pemerintah). Tapi besok kami akan keluarkan pernyataan resmi," ungkap Shinta saat dijumpai di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, pada Senin, 24 November 2025.

Dia menjelaskan bahwa perhitungan upah minimum masih mengikuti PP Nomor 51 Tahun 2023, yang menjadi acuan untuk menghitung kenaikan UMP 2024. Namun, terdapat perbedaan dalam nilai koefisien yang digunakan, karena belum tercapainya kesepakatan antara pengusaha dan buruh.

"Yang jelas, formulasinya kan sebenarnya mengikuti PP 51 (2023) cuma koefisiennya kan, jadi sekarang perbedaan di koefisiennya, gitu. Yang kita inginkan dan apa yang diinginkan buruh kan masih ada perbedaan, biar nanti pemerintah yang mutusin," tambahnya.

Lebih lanjut, Shinta menjelaskan keputusan mengenai besaran kenaikan upah akan diserahkan kepada Dewan Pengupahan Daerah. Sementara itu, pemerintah pusat hanya bertugas untuk menetapkan formula penghitungan kenaikannya.

"Dan ini akan dilemparkan ke daerah, jadi dasarnya, nanti dewan pengupahan daerah yang memutuskan koefisien mana yang akan dipakai. Jadi pusat itu cuma mengeluarkan aturan formulasinya saja. Jadi penghitungannya tidak sama dengan tahun lalu tapi seperti 2024 cuma koefisiennya yang berubah," tuturnya.

5 dari 5 halaman

Aksi Demo Buruh Dibatalkan

Menurut berita yang beredar sebelumnya, kelompok buruh telah membatalkan rencana untuk mengadakan demonstrasi besar pada 24 November 2025. Aksi tersebut akan dilaksanakan setelah ada kepastian mengenai pengumuman kenaikan upah minimum provinsi untuk tahun 2026 (UMP 2026).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan tujuan awal dari aksi ini adalah untuk menolak perhitungan upah minimum provinsi yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Dan akhirnya pemerintah menunda pengumuman tersebut, sehingga KSPI dan Partai Buruh pun membatalkan atau menunda aksi 24 November 2025," ungkap Iqbal dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Senin (24/11/2025).

Iqbal juga menegaskan aksi buruh tetap akan dilaksanakan sehari sebelum dan sehari setelah pengumuman pemerintah jika kenaikan UMP 2026 tidak memenuhi harapan para pekerja.

Selain itu, kelompok buruh merencanakan aksi mogok nasional yang akan diikuti oleh sekitar 5 juta orang.

"Stop produksi di seluruh Indonesia bilamana Menaker memaksakan kehendak mengumumkan kenaikan upah minimum 2026," tegasnya.

Dia juga menolak keras jika pemerintah menggunakan angka indeks tertentu antara 0,2 hingga 0,7. Menurut perhitungannya, kenaikan UMP 2026 tidak akan memuaskan jika nilai tersebut diterapkan. "Maka bisa dipastikan buruh akan melakukan mogok besar-besaran," tuturnya.

Lihat Selengkapnya

Video Populer

Foto Populer