Aturan Baru DJP: Eks Pegawai Harus Menunggu 5 Tahun sebelum Jadi Konsultan Pajak

Eks pegawai DJP tak boleh langsung jadi konsultan pajak dan harus menunggu lima tahun.

Bola.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana menerapkan masa jeda yang lebih panjang bagi pegawai yang telah meninggalkan instansi sebelum diperbolehkan membuka praktik sebagai konsultan pajak.

Durasi tunggu itu akan diperpanjang dari dua tahun menjadi lima tahun.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa langkah ini diperlukan untuk melindungi data perpajakan negara yang sifatnya sangat sensitif dan mencegah potensi benturan kepentingan dengan kantor akuntan publik.

"Tapi, sekarang tuh gini. Di HP, di tablet, di kepala, di laptop, di PC kantor itu ada data negara," ujar Bimo dalam sebuah kegiatan di Bali, Rabu (26-11-2025).

Ia menegaskan bahwa pengetahuan dan akses yang dimiliki pegawai selama bertugas dapat berisiko disalahgunakan bila tidak ada pembatasan tegas.

"Itu yang saya nggak ingin, dan itu enggak dipahami selama ini sebagai bagian dari conflict of interest, sebagai bagian dari data yang ada konsekuensi pidana atas penyalahgunaannya," katanya.

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 3 halaman

Peringatan Menkeu

Itulah mengapa, pemerintah menetapkan masa tunggu dua hingga lima tahun, bergantung pada status pegawai, demi menjaga integritas proses di sektor perpajakan.

"Jadi, ada masa tunggulah, lima tahun. Untuk pegawai aktif, kalau yang sudah paripurna, itu ada masa tunggulah, dua tahun saja. Ya mudah-mudahan, itu bisa membuat kami lebih bisa optimum," ujar Bimo.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa tindakan pembenahan internal terus dilakukan usai DJP memberhentikan 26 pegawai. Ia menekankan bahwa disiplin serupa berlaku di seluruh unit Kementerian Keuangan.

"Terkait pemecatan, lain-lain belum ada. Tapi, pesannya sama ke depan, kami akan bersihkan aparat pajak maupun Bea Cukai dari praktik-praktik yang mungkin kurang baik," kata Purbaya melalui sambungan video dalam Media Gathering APBN 2026 di Bogor.

3 dari 3 halaman

Penghargaan untuk Pegawai Berprestasi

Purbaya juga menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah tegas bila masih ada pelanggaran.

"Saya enggak liat ke belakang, tapi kalau di sini masih ada yang macam-macam lagi, saya akan berhentikan juga," ujarnya.

Kendati menegaskan tidak ada toleransi terhadap penyimpangan, Purbaya tetap berkomitmen memberikan ruang apresiasi bagi pegawai yang menunjukkan kinerja baik.

"Kalau ada macam-macam, enggak ada ampun. Kalau bagus bakal diberi penghargaan dan enggak diganggu. Tapi, saat yang sama, jangan sampai ada penyelewengan/penyimpangan di mereka," tandasnya.

 

Sumber: merdeka.com

Video Populer

Foto Populer