UMP Jawa Tengah 2026 Naik Jadi Rp2,33 Juta, Ini Daftar UMK Tiap Kabupaten dan Kota

UMP Jawa Tengah 2026 resmi naik Jadi Rp2,33 juta. Berikut ini perincian upah tiap daerah.

Bola.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan UMP 2026 naik menjadi Rp2.327.386,07, atau meningkat 7,28 persen dibanding UMP tahun 2025 sebesar Rp2.169.349.

Kenaikan nominalnya mencapai Rp158.037,07, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 100.3.3.1/504 tanggal 24 Desember 2025.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menjelaskan bahwa penetapan UMP mengikuti formula pengupahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021, dengan mempertimbangkan inflasi provinsi 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi 5,15 persen, dan nilai alfa 0,90.

"Nilai alfa 0,90 ini tidak ditentukan secara sembarangan, tetapi melalui perhitungan dan parameter yang jelas," ujar Luthfi, Rabu (24-12-2025).

Selain UMP (Upah Minimum Provinsi), pemerintah provinsi menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk 11 sektor industri, termasuk tepung terigu, gula pasir, alas kaki, kosmetik, dan produk farmasi.

Besaran UMSP lebih tinggi dari UMP, menyesuaikan karakteristik dan kemampuan masing-masing sektor.

 

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 4 halaman

Tertinggi di Kota Semarang

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan dengan memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi lokal, dan nilai alfa masing-masing daerah.

UMK tertinggi berada di Kota Semarang, yaitu Rp3.701.709, naik 7,15 persen dari tahun sebelumnya.

Selain itu, UMSK 2026 ditetapkan untuk 33 sektor di lima wilayah: Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Tegal.

Menurut Luthfi, kebijakan pengupahan ini merupakan bagian dari program strategis nasional yang bertujuan melindungi pekerja baru sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

 

3 dari 4 halaman

Kebijakan Pendukung

UMP hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, sedangkan pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih harus mengikuti struktur dan skala upah yang mempertimbangkan masa kerja, kompetensi, jabatan, dan kinerja.

"Kebijakan ini efektif berlaku mulai 1 Januari 2026. Kami berharap seluruh perusahaan mematuhi ketentuan ini sehingga bisnis bisa tumbuh dan berkelanjutan," ujar Luthfi.

Selain penetapan upah minimum, Pemprov Jawa Tengah menyiapkan sejumlah kebijakan pendukung, seperti Peraturan Gubernur tentang Koperasi Buruh, penyediaan transportasi bagi pekerja, fasilitas daycare di perusahaan, serta program perumahan terjangkau.

"Kami ingin kebutuhan hidup buruh lebih terjangkau dan efisien melalui berbagai kebijakan pendukung ini," tambah Luthfi.

4 dari 4 halaman

Perincian UMP dan UMK Jawa Tengah 2026

Berikut daftar UMP dan UMK di Jawa Tengah tahun 2026:

  1. Kabupaten Cilacap: Rp2.773.184
  2. Kabupaten Banyumas: Rp2.474.598,99
  3. Kabupaten Purbalingga: Rp2.474.721,94
  4. Kabupaten Banjarnegara: Rp2.327.813,08
  5. Kabupaten Kebumen: Rp2.400.000
  6. Kabupaten Purworejo: Rp2.401.961,91
  7. Kabupaten Wonosobo: Rp2.455.038,01
  8. Kabupaten Magelang: Rp2.607.790
  9. Kabupaten Boyolali: Rp2.537.949
  10. Kabupaten Klaten: Rp2.538.691
  11. Kabupaten Sukoharjo: Rp2.500.000
  12. Kabupaten Wonogiri: Rp2.335.126
  13. Kabupaten Karanganyar: Rp2.592.154,06
  14. Kabupaten Sragen: Rp2.337.700
  15. Kabupaten Grobogan: Rp2.399.186
  16. Kabupaten Blora: Rp2.345.695
  17. Kabupaten Rembang: Rp2.386.305
  18. Kabupaten Pati: Rp2.485.000
  19. Kabupaten Kudus: Rp2.818.585
  20. Kabupaten Jepara: Rp2.756.501
  21. Kabupaten Demak: Rp3.122.805
  22. Kabupaten Semarang: Rp2.940.088
  23. Kabupaten Temanggung: Rp2.397.000
  24. Kabupaten Kendal: Rp2.992.994
  25. Kabupaten Batang: Rp2.708.520
  26. Kabupaten Pekalongan: Rp2.633.700
  27. Kabupaten Pemalang: Rp2.433.254
  28. Kabupaten Tegal: Rp2.484.162
  29. Kabupaten Brebes: Rp2.400.350,40
  30. Kota Magelang: Rp2.429.285
  31. Kota Surakarta: Rp2.570.000
  32. Kota Salatiga: Rp2.698.273,24
  33. Kota Semarang: Rp3.701.709
  34. Kota Pekalongan: Rp2.700.926
  35. Kota Tegal: Rp2.526.510

 

Sumber: merdeka.com

Video Populer

Foto Populer