Sukses


Isi Teks UUD 1945 Beserta Makna Setiap Alineanya

Bola.com, Jakarta - Sebagai warga negara yang baik, kita tidak boleh mengabaikan arti pentingnya Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebagai konstitusi serta hukum dasar di Indonesia.

Pasalnya, tak bisa dimungkiri, masih banyak yang tidak mengetahui hakekat serta makna dari konstitusi tersebut.

UUD 1945 disahkan melalui sidang yang dilakukan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945.

Undang-Undang Dasar 1945 berperan penting bagi segenap lapisan masyarakat Indonesia, sebagai pedoman dalam hidup berbangsa dan bernegara.

Itulah mengapa, seluruh masyarakat Indonesia perlu memahami secara penuh makna UUD 1945, terutama pada bagian pembukaan. Ada empat alinea dalam pembukaan UUD 1945 dan pada setiap alineanya memiliki makna tersendiri.

Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok dari tujuan kaidah negara yang bersifat fundamental, di mana memuat prinsip negara seperti bentuk negara, dasar negara, dan tujuan negara Indonesia.

Lantas, apa isi serta makna penting dari pembukaan UUD 1945 tersebut? Berikut isi teks pembukaan UUD 1945 beserta maknanya, seperti dikutip dari laman Kelaspintar dan Putraputriindonesia, Kamis (5/8/2021).

2 dari 3 halaman

Isi Teks UUD 1945

UUD 1945

"Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

 

3 dari 3 halaman

Makna UUD 1945

Alinea pertama:

"Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."

Hal ini bermakna bahwa Indonesia dan dunia harus menghapus dan melawan penjajahan yang ada di dunia ini.

Alinea kedua: 

"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."

Dalam alinea ini bermakna untuk menunjukan kebanggaan dan penghargaan atas perjuangan kemerdekaan Indonesia yang diraih dengan hasil kerja keras pada pejuang yang rela mengorbankan harta, jiwa, dan nyawa."

Alinea ketiga: 

"Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."

Hal ini bermakna bahwa kemerdekaan Indonesia juga didapat atas bantuan Tuhan yang masa esa dan juga keinginan luhur bangsa untuk kehidupan yang bebas.

Alinea keempat: 

"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

Makna yang terkandung pada alinea keempat dalam pembukaan UUD 1945, yaitu prinsip-prinsip bangsa Indonesia yang akan menjadi penuntun bangsa untuk meraih cita-citanya. 

Terkandung fungsi dan sekaligus tujuan negara Indonesia yaitu, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

 

Sumber: Kelaspintar, PutraputriIndonesia

 

Video Populer

Foto Populer