Sukses


Cara Ikut Vaksinasi COVID-19 bagi Warga yang Belum Punya NIK, Wajib Tahu!

Bola.com, Jakarta - Pemerintah terus mengoptimalkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat umum untuk menghimpun kekebalan komunal (herd immunity).

Adapun target vaksinasi COVID-19 diharapkan menjangkau 208.265.720 juta warga guna mewujudkan kekebalan komunal terhadap penyakit yang disebabkan oleh infeksi virus SARS COV-2.

Upaya yang telah dilakukan pemerintah guna mewujudkan kekebalan komunal, seperti menyediakan lebih banyak fasilitas pelayanan vaksinasi COVID-19, termasuk enyediakan pelayanan vaksinasi keliling, fasilitas layanan tanpa turun (lantatur/drive thru) vaksinasi, dan fasilitas pelayanan vaksinasi terapung.

Di sisi lain, KTP (Kartu Tanda Penduduk) adalah satu di antara syarat utama untuk mendaftarkan diri sebagai peserta vaksin COVID-19. Lalu bagaimana dengan masyarakat yang tak memiliki data kependudukan, seperti kaum marjinal dan masyarakat lainnya?

Kini, masyarakat yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) atau kartu tanda penduduk (KTP) tetap bisa mendaftar pelaksanaan vaksin COVID-19.

Lewat juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, warga yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap bisa mendapatkan vaksinasi COVID-19.

Dilansir dari laman resmi indonesia.go.id, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan.

Surat Edaran itu ditujukan kepada seluruh kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan kota.

Nantinya pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dilakukan dengan menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Diharapkan dengan cara tersebut warga yang belum memiliki NIK dijamin mendapatkan vaksin COVID-19.

Berikut ini alur cara ikut vaksinasi COVID-19 bagi warga yang belum punya NIK, dikutip dari laman Indonesia.go.id dan Indonesiabaik.id, Senin (9/8/2021).

2 dari 2 halaman

Begini Alur Caranya ...

Berikut ini alur cara ikut vaksinasi COVID-19 bagi warga yang belum punya NIK:

  • Masyarakat yang belum mempunyai NIK/KTP datang ke lokasi vaksinasi COVID-19.
  • Petugas Dukcapil mendata masyarakat yang tidak memiliki NIK untuk dibuatkan NIK baru.
  • Dilakukan screening kesehatan terhadap calon penerima vaksin.
  • Setelah lulus screening, masyarakat akan menerima vaksin.
  • Seusai vaksinasi masyarakat akan mendapatkan sertifikat sebagai bukti telah mengikuti vaksinasi COVID-19.

 

Sumber: Indonesia.go.id, Indonesiabaik.id

Dapatkan artikel cara dari berbagai tema lain dengan mengeklik tautan ini.

Video Populer

Foto Populer