Sukses


Makna Setiap Alinea dalam Pembukaan UUD 1945

Bola.com, Jakarta - Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dapat diibaratkan sebagai rel dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. UUD 1945 merupakan hukum dasar yang menjadi sumber landasan semua aturan perundang-undangan di Indonesia.

UUD 1945 berperan penting dalam memberikan hak-hak seluruh warga negara dari berbagai lapisan masyarakat. Maka itu, penting untuk semua masyarakat Indonesia mengerti dan memahami Undang-undang Dasar 1945.

Dalam UUD 1945 mengandung makna penting yang perlu diketahui dan dipahami, terutama pada bagian pembukaan. Perlu diketahui, pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alinea.

Masing-masing alinea dalam pembukaan UUD 1945 tersebut mengandung makna tersendiri. Apa saja makna yang terkandung dalam tiap-tiap alinea pembukaan UUD 1945?

Berikut ini rangkuman tentang makna setiap alinea dalam pembukaan UUD 1945, seperti dilansir dari emodul.kemdikbud.go.id, Selasa (7/12/2021).

2 dari 5 halaman

Bunyi dan Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea I

Bunyi Pembukaan UUD 1945 Alinea I

"Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan."

Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea I

Makna pembukaan UUD 1945 alinea pertama tersebut ialah bahwa bangsa Indonesia anti penjajahan karena penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Bangsa Indonesia mengakui bahwa setiap bangsa berhak untuk merdeka. Karena itu bangsa Indonesia mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa di dunia.

3 dari 5 halaman

Bunyi dan Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea II

Bunyi Pembukaan UUD 1945 Alinea II

"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."

Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea II

Alinea kedua pembukaan UUD 1945 menggambarkan cita-cita luhur bangsa Indonesia. Adapun cita-cita tersebut ialah ingin mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Hal tersebut tentu menunjukkan kemerdekaan bukanlah akhir perjuangan, tetapi harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

4 dari 5 halaman

Bunyi dan Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea III

Bunyi Pembukaan UUD 1945 Alinea III

"Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."

Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea III

Isi alinea ketiga tersebut merupakan pernyataan kemerdekaan Indonesia dan pengakuan bangsa Indonesia bahwa kemerdekaan yang dicapai adalah berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa, bukan semata-mata hasil perjuangan bangsa Indonesia sendiri.

Oleh karena itu, sebagai warga negara wajib mensyukuri karunia berupa kemerdekaan dengan cara menjaga dan mempertahankannya.

5 dari 5 halaman

Bunyi dan Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea IV

Bunyi Pembukaan UUD 1945 Alinea IV

"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea IV

Alinea keempat Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945, memuat Dasar Negara yaitu Pancasila, tujuan negara, dan bentuk negara yaitu republik yang berkedaulatan rakyat.

Tujuan negara Indonesia ialah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

 

Sumber: Kemdikbud

Video Populer

Foto Populer