Sukses


Contoh-Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Bola.com, Jakarta - Hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu beriringan. Hak dan kewajiban warga negara muncul sebagai akibat adanya hubungan warga negara dan negara. 

Sebagai warga negara yang baik sudah seharusnya mengetahui serta memahami hak dan kewajibannya.

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, ada hal-hal yang harus dilakukan atau kewajiban, dan hal-hal yang harus didapatkan, yaitu hak.

Hak warga negara bisa diartikan sebagai semua hal yang diperoleh atau didapatkan seorang warga negara baik dalam bentuk kewenangan maupun kekuasaan.

Hak pada dasarnya adalah sesuatu yang harusnya bisa diterima atau nikmati. Hal itu berarti kita berhak menerima hal-hal yang menjadi hak kita dan kita tidak boleh melanggar hak orang lain.

Sementara, kewajiban ialah hal-hal yang wajib dilakukan sebagai anggota masyarakat. Umumnya, kewajiban merupakan hal yang harus dilakukan agar bisa mendapatkan hak kita.

Setiap warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama sesuai Undang-Undang Dasar 1945. Apa saja contoh hak dan kewajiban warga negara menurut UUD 1945?

Berikut ini kumpulan contoh hak dan kewajiban warga negara menurut UUD 1945, dilansir dari simpkb.id, Rabu (24/8/2022).

2 dari 5 halaman

Contoh Hak Warga Negara Indonesia Menurut UUD 1945

Contoh hak warga negara sebagai berikut:

1. Pekerjaan dan penghidupan yang layak. (Pasal 27 ayat 2)

2. Berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan tulisan. (Pasal 28)

3. Membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (Pasal 28B ayat 1)

4. Hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. (Pasal 28 B ayat 2)

5. Mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, mendapat pendidikan memperoleh manfaat dari IPTEK, seni, dan budaya. (Pasal 28C ayat 1)

6. Memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. (Pasal 28C ayat 2)

7. Pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. (Pasal 28D ayat 1)

8. Bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. (Pasal 28D ayat 2)

3 dari 5 halaman

Contoh Hak Warga Negara Indonesia UUD 1945

9. Memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. (Pasal 28D ayat 3)

10. Status kewarganegaraan. (Pasal 28D ayat 3)

11. Memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. (Pasal 28E ayat 1)

12. Kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya. (Pasal 28E ayat 2)

13. Kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. (Pasal 28E ayat 3)

14. Berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari memperoleh, memiliki, menyimpan mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. (Pasal 28F)

15. Perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. (Pasal 28G, ayat 1)

16. Bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia/ berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. (Pasal 28G, ayat 2)

4 dari 5 halaman

Contoh Hak Warga Negara Indonesia UUD 1945

17. Hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. (Pasal 28H, ayat 1)

18. Mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. (Pasal 28H, ayat 2)

19. Jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. (Pasal 28H, ayat 3).

20. Mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. (Pasal 28H, ayat 4)

21. Hidup, tidak disiksa, kemerdekaan pikiran dan hati nurani, beragama, tidak diperbudak, diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut. (Pasal 28I, ayat 1)

22. Bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. (Pasal 28I, ayat 2)

23. Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. (Pasal 28I, ayat 3)

24. Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30, ayat 1), mendapat pendidikan (Pasal 31, ayat 1).

5 dari 5 halaman

Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia

Contoh kewajiban warga negara Indonesia:

1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari serangan musuh.

2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).

3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.

4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.

5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

 

Sumber: simpkb.id

Baca artikel seputar contoh lainnya dengan mengeklik tautan ini.

Video Populer

Foto Populer