Sukses


Apa Itu Pers? Ketahui Ciri-Ciri, Jenis, Peranan, dan Fungsinya

Bola.com, Jakarta - Pers memiliki peran penting sebagai media informasi, hiburan, penyambung lidah masyarakat, termasuk kontrol sosial. Selain itu, pers berperan untuk mencerdaskan dan kemajuan bangsa.

Berbicara pers, 9 Februari diperingati sebagai Hari Pers Nasional, sekaligus bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), tahun ini yang ke-77 tahun.

Adapun tema yang diusung pada peringatan Hari Pers Nasional 2023 yaitu "Pers Bebas, Demokrasi, Bermartabat".

Sebagai informasi, Hari Pers Nasional dilaksanakan secara bergantian di ibu kota provinsi se-Indonesia. Pada 2023, Hari Pers Nasional diselenggarakan di Medan, Sumatra Utara.

Landasan Hari Pers Nasional dilaksanakan secara bergantian ialah sebagai ajang silahturahmi dan penyatuan pemikiran untuk kemajuan pers khususnya dan bangsa Indonesia umumnya.

Dengan kata lain, kegiatan ini merupakan agenda tahunan terbesar dan paling bergengsi bagi komponen pers Indonesia.

Nah, dalam momen Hari Pers Nasional 2023, rasanya kurang lengkap jika kamu tidak mempelajari pengertian pers, fungsi, peranan, ciri-ciri, hingga jenis-jenisnya. Apalagi bagi kamu yang tertarik mengeluti di bidang ini.

Berikut ini rangkuman mengenai pers yang menarik diketahui, dilansir dari laman Yuksinau dan Maxmanroe, Kamis (9/2/2023).

2 dari 6 halaman

Pengertian Pers

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring, kata "pers" dapat diartikan sebagai orang atau lembaga yang bergerak dalam mempublikasikan berita.

Sedangkan, berdasarkan pasal 1 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Dari pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa pers merujuk pada semua kegiatan jurnalistik, khususnya kegiatan yang berhubungan dengan penghimpunan berita, baik oleh wartawan media elektronik maupun media cetak.

Sementara itu, secara etimologis, kata Pers (Belanda), atau Press (Inggris), atau Presse (Prancis), berasal dari bahasa Latin, "perssare" dari kata "premere", yang berarti "tekan" atau "cetak". Sedangkan definisi terminologisnya adalah "media massa cetak" atau "media cetak.

3 dari 6 halaman

Ciri-Ciri Pers Secara Umum

  • Periodisitas

Sebuah lembaga dapat disebut pers bila dapat menerbitkan informasi dan berita secara teratur dan periodik. Periodisitas mengedepankan jadwal terbit, irama terbit, dan konsistensi.

  • Publisitas

Pers harus bisa menyebarkan berita atau informasi kepada khalayak dengan sasaran yang heterogen, baik dari sisi psikografis maupun geografis.

  • Aktualitas

Semua berita dan informasi yang dipublikasi oleh pers harus mengandung unsur kebaruan, menunjukkan peristiwa yang baru dan sedang terjadi.

  • Universalitas

Hal ini berarti kita melihat pers dari sumber dan keanekaragaman materi yang ada di dalamnya. Pada umumnya pers menyuguhkan banyak informasi, tetapi selalu ada topik yang menjadi tajuk utama.

  • Objektivitas

Ini adalah nilai moral dan etika yang harus dijunjung tinggi oleh semua media massa dalam menjalankan profesinya, baik itu media cetak maupun media online.

4 dari 6 halaman

Jenis-Jenis Pers

  • Media Massa Tradisional

Media massa tradisional adalah semua media massa dengan otoritas dan memiliki organisasi yang jelas sebagai media. Beberapa media massa tradisional ialah surat kabar, majalah, radio, televisi, film, atau layar lebar.

  • Media Massa Modern;

Media massa modern merupakan semua media yang memiliki otoritas dan merupakan organisasi media, dan juga media yang tidak punya otoritas. Sekarang ini ada banyak media massa modern, misalnya situs berita online, blog, media sosial, aplikasi chat, dan lain-lain.

 

 

5 dari 6 halaman

Peranan Pers

Peranan pers berdasarkan pasal 6 Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers, yaitu:

  • Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui segala informasi.
  • Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, membantu mendorong mewujudkan supremasi hukum, menghargai Hak Asasi Manusia (HAM) dan juga menghormati kebhinnekaan.
  • Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap segala hal yang berhubungan dengan kepentingan umum.
  • Mengembangkan pendapat umum menurut informasi yang tepat, akurat, dan benar.
6 dari 6 halaman

Fungsi Pers

Fungsi pers berdasarkan pasal 3 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu:

  • Pers Nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi.
  • Pers Nasional mempunyai fungsi sebagai media pendidikan.
  • Pers Nasional mempunyai fungsi sebagai sarana hiburan.
  • Pers Nasional mempunyai fungsi sebagai media kontrol sosial.
  • Pers Nasional mempunyai fungsi sebagai lembaga ekonomi.

Sedangkan fungsi pers secara umum ada tiga, yaitu:

  • Sebagai Alat Pengamat Sosial (Social Surveillance)

Pers atau media massa merupakan lembaga yang mengumpulkan dan menyebarkan berbagai informasi dan pemahaman yang objektif terhadap berbagai peristiwa yang terjadi di sekitar mereka.

  • Sebagai Alat Sosialisasi (Sosialization)

Pers atau media massa dapat berfungsi sebagai alat sosialisasi mengenai nilai-nilai sosial dan mewariskannya dari satu generasi ke genarasi berikutnya.

  • Sebagai Alat Korelasi Sosial (Social Correlation)

Pers juga dapat berfungsi sebagai alat pemersatu berbagai kelompok sosial yang ada di masyarakat. Hal ini bisa tercapai dengan cara menyebarkan berbagai pandangan yang ada sehingga tercapai suatu konsensus.

 

Sumber: Yuksinau, Maxmanroe

Yuk, baca artikel edukasi lainnya dengan mengeklik tautan ini.

Video Populer

Foto Populer