Sukses


Apa Hukum Puasa Ramadan Tanpa Mandi Junub? Ini Penjelasannya

Bola.com, Jakarta - Mandi junub atau wajib adalah bentuk membersihkan atau menyucikan diri dari hadas besar dengan cara meratakan air ke seluruh bagian tubuh. Mandi junub ini sifatnya wajib bagi seorang muslim yang berakal sehat.

Namun, sering kali ada pertanyaan, sah tidaknya puasa seseorang ketika belum melaksanakan mandi junub atau wajib.

Sebelum membahas hukum puasanya, perlu menjadi catatan bahwa mandi junub merupakan prasyarat untuk melakukan ibadah salat dan sejumlah ibadah lainnya.

Jika seseorang belum terbebas dari hadas besar, maka ibadahnya tidak sah. Maka itu, penting mengetahui tata cara mandi wajib dan bacaan niatnya.

Tak hanya itu, pengetahuan lainnya juga perlu diketahui, seperti hukum berpuasa Ramadan tanpa mandi junub. Apa hukumnya?

Berikut ini penjelasan hukum puasa tanpa mandi junub atau wajib, dilansir dari Kebumenkab.go.id, Selasa (4/4/2023).

2 dari 3 halaman

Hukum Puasa Ramadan Tanpa Mandi Junub

Perlu diketahui, suci dari hadas besar bukanlah syarat sah berpuasa, sebagaimana suci dari hadas kecil. Ini berbeda dengan syarat sah salat atau thawaf di ka’bah.

Orang yang hendak salat atau tawaf, harus suci dari hadas besar maupun kecil. Hanya saja, hadas besar bisa membatalkan puasa.

Misalnya, di tengah puasa seseorang keluar mani secara sengaja, berhubungan intim, haid, atau nifas. Maka puasanya tak bisa dilanjutkan.

Ini berbeda kasusnya dengan orang yang junub dan belum mandi hingga subuh. Dia tidak perlu khawatir, karena semacam ini tidaklah mempengaruhi puasanya. Dalil pokok masalah ini adalah hadis dari Aisyah dan Ummu Salamah radhiallahu ‘anhuma; mereka menceritakan,

كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ“

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki waktu subuh, sementara beliau sedang junub karena berhubungan dengan istrinya. Kemudian, beliau mandi dan berpuasa.” (HR. Bukhari 1926 dan Turmudzi 779).

At-Tumudzi setelah menyebutkan hadis ini, beliau mengatakan,

وَالعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَكْثَرِ أَهْلِ العِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَغَيْرِهِمْ، وَهُوَ قَوْلُ سُفْيَانَ، وَالشَّافِعِيِّ، وَأَحْمَدَ، وَإِسْحَاقَ

Inilah yang dipahami oleh mayoritas ulama di kalangan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang lainnya. Dan ini merupakan pendapat Sufyan At-Tsauri, As-Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah. (Sunan At-Turmudzi, 3/140).

Kesimpulannya, seseorang tetap sah berpuasa meski tidak mandi wajib di pagi hari sebelum subuh. Begitu pula, mandi wajib yang dilakukan saat puasa diperbolehkan dan tidak menyebabkan puasa batal.

3 dari 3 halaman

Bolehkah Sahur dalam Kondisi Junub?

Ketika ada orang junub bangun tidur di pengujung malam, dia berada dalam keadaan harus memilih antara mandi dan sahur, apa yang harus didahulukan?

Dari penjelasan di atas, kita punya kesimpulan bahwa mandi junub tidak harus dilakukan sebelum subuh. Orang boleh mandi junub setelah subuh, dan puasanya tetap sah.

Sementara sahur, batas terakhirnya adalah subuh. Seseorang tidak boleh sahur setelah masuk waktu subuh.

Dengan menimbang hal ini, seseorang memungkinkan untuk menunda mandi karena tidak mungkin menunda sahur. Oleh karena itu, yang mungkin bisa dia lakukan adalah mendahulukan sahur dan menunda mandi.

Hanya saja, sebelum makan sahur, dianjurkan agar berwudhu terlebih dahulu. Sebagaimana keterangan dari Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau mengatakan,

كان رسول الله صلى الله عليه و سلم إذا كان جنبا فأراد أن يأكل أو ينام توضأ وضوءه للصلاة

“Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berada dalam kondisi junub, kemudian beliau ingin makan atau tidur, beliau berwudu sebagaimana wudu ketika hendak salat.” (H.r. Muslim, 305).

Namun begitu, seperti catatan di atas, jangan sampai kondisi junub ketika puasa membuat seorang muslim meninggalkan salat subuh, disebabkan malas mandi.

Karena meninggalkan salat adalah dosa yang sangat besar. Sebelum salat, mandi wajib dulu. Sebab, ini syarat sah salat. Allah berfirman,

وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا

“Jika kalian dalam keadaan junub, bersucilah..” (QS. Al-Maidah: 6)

 

Sumber: Kebumenkab.go.id

Yuk, baca artikel ramadan lainnya dengan mengikuti tautan ini.

Video Populer

Foto Populer