Sukses


Arti Eksportir beserta Kualifikasi dan Syaratnya

Bola.com, Jakarta - Ekspor adalah satu di antara kegiatan perdagangan dari satu negara ke negara lain. Sedangkan, individu atau perusahaan yang melakukan kegiatan ekspor disebut dengan eksportir.

Eksportir menjadi satu di antara aktivitas perdagangan yang dapat menunjang perekonomian suatu negara.

Dilansir dari laman Kemendag, kegiatan ekspor di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Menurut peraturan tersebut, eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang melakukan ekspor.

Agar lebih paham, berikut penjelasan lebih lanjut tentang eksportir, disadur dari Brilio, Selasa (13/6/2023).

2 dari 4 halaman

Syarat-Syarat Menjadi Eksportir

1. Badan hukum dalam bentuk CV (Commanditaire Vennotschap), firma, PT (Perseroan Terbatas), Persero (Perusahaan Perseroan), Perum (Perusahaan Umum), Perjan (Perusahaan Jawatan), dan koperasi.

2. Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

3. Memiliki satu di antara izin yang dikeluarkan oleh pemerintah, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan, Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian, serta Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

3 dari 4 halaman

Tugas-Tugas Eksportir

- Menjual barang yang produksi oleh perusahaan dalam negeri ke perusahaan asing.

- Menjaga komunikasi dan melakukan negoisasi dengan perusahaan luar negeri yang bekerja sama untuk kegiatan ekspor dan impor.

- Memperkenalkan dan mempresentasikan mengenai barang yang akan diekspor kepada perusahaan asing untuk mendapatkan klien.

- Menjaga kualitas produk agar selalu dalam keadaan yang baik saat diekspor hingga sampai ke tangan konsumen.

- Aktif menjalin hubungan dan kerja sama dengan klien baru.

- Perseorangan atau perusahaan yang menjadi eksportir juga dituntut untuk memiliki pengetahuan mengenai ekonomi pemasaran, hukum perdagangan internasional, hubungan internasional, administrasi bisnis dan kemampuan komunikasi yang baik.

4 dari 4 halaman

Klasifikasi Eksportir

Aktivitas eksportir dapat diklasifikasikan menjadi dua yaitu, eksportir produsen dan eksportir bukan produsen.

Eksportir Produsen

Eksportir produsen adalah perseorangan atau perusahaan yang menjual barang hasil produksinya sendiri. Eksportir jenis ini juga memiliki opsi untuk menjual barang dengan merek atau tanpa merek.

Syarat untuk menjadi eksportir produsen adalah sebagai berikut:

  1. Mengisi formulir yang disediakan oleh Dinas Perindag di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota/Provinsi dan instansi teknis yang terkait.
  2. Memiliki Izin Usaha Industri.
  3. Memiliki NPWP.
  4. Memberikan laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindag atau instansi dan pejabat yang ditunjuk lalu disahkan oleh Bank Devisa dengan melampirkan surat pernyataan seperti tidak terlibat tunggakan pajak, tunggakan perbankan, dan tidak terlibat masalah kepabeanan.

Eksportir Bukan Produsen

Eksportir bukan produsen adalah perseorangan atau perusahaan yang tidak memproduksi barangnya sendiri dan cenderung berperan sebagai agen pemasaran dari produsen.

Syarat untuk menjadi eksportir bukan produsen adalah sebagai berikut:

  1. Mengisi formulir yang disediakan oleh Dinas Perindag di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota/Provinsi dan instansi teknis yang terkait.
  2. Memiliki Izin Usaha Perdagangan.
  3. Memiliki NPWP.
  4. Memberikan laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindag atau instansi dan pejabat yang ditunjuk lalu disahkan oleh Bank Devisa dengan melampirkan surat pernyataan seperti tidak terlibat tunggakan pajak, tunggakan perbankan dan tidak terlibat masalah kepabeanan.

 

Disadur dari: Brllio.net (Penulis: Dewi Suci Rahmadhani. Published: 17/6/2023)

Yuk, baca artikel edukasi lainnya dengan mengikuti tautan ini.

Video Populer

Foto Populer