Sukses


Arti Protokoler beserta Komponen Acaranya

Berikut penjelasan arti protokoler beserta komponen acara dan sifatnya, yang perlu dipahami.

Bola.com, Jakarta - Protokoler adalah serangkaian perangkat yang mengatur pelaksanaan suatu kegiatan baik dalam kedinasan atau kantor maupun masyarakat.

Secara estimologis istilah protokoler dalam bahasa Inggris adalah protocol, protocole (bahasa Prancis), bahasa Latin protocoll(um), dan protocollon (bahasa Yunani).

Awalnya, istilah protokoler adalah halaman pertama yang dilekatkan pada sebuah manuskrip atau naskah.

Sejalan dengan perkembangan zaman, pengertiannya berkembang makin luas, yakni keseluruhan naskah yang isinya terdiri dari catatan, dokumen persetujuan, perjanjian, dan lain-lain dalam lingkup secara nasional maupun internasional.

Perkembangan selanjutnya, protokoler berarti kebiasan-kebiasan dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan formalitas, tata urutan, dan etiket diplomatik.

Aturan-aturan protokoler ini menjadi acuan institusi pemerintahan dan berlaku secara universal.

Di Indonesia, aturan terkait protokoler tertuang pada UU No.9 tahun 2010 tentang keprotokolan.

Dalam penjelasan singkatnya, keprotokolan serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.

Berikut penjelasan lebih lanjut tentang protokoler, dilansir dari dpr.go.id dan bakai.uma.ac.id, Jumat (3/11/2023).

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 4 halaman

Sifat Acara yang Wajib Membutuhkan Protokoler

  • Acara kenegaraan adalah acara yang diatur dan diselenggarakan oleh negara, dilaksanakan oleh panitia negara yang diketuai oleh Menteri sekretaris negara, dihadiri oleh Presiden dan atau Wakil Presiden, dan undangan lainnya.
  • Acara resmi adalah acara yang bersifat resmi yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu, dan dihadiri oleh pejabat negara dan/atau pejabat pemerintah serta undangan lainnya.
  • Acara yang dipersamakan dengan acara resmi, yaitu acara atau kegiatan yang diatur dan diselenggarakan oleh Organisasi Non Pemerintah (NGO) atau swasta yang dihadiri oleh pejabat negara dan atau pejabat pemerintah dan undangan lainnya.

Ketiga acara di atas diterapkan dengan ketentuan tata tempat, tata upacara, dan juga tata penghormatan.

3 dari 4 halaman

Komponen Protokol Acara

1. Persiapan

Petugas protokoler perlu melakukan riset dengan mengumpulkan sejumlah informasi/data terkait dengan kesiapan lokasi, tim pelaksana, dana, waktu, kewenangan, undangan, materi acara, pencatatan, dan sebagainya.

2. Tata ruang dan kelengkapan

Tata ruang adalah pengaturan ruang yang akan dipergunakan untuk acara. Tata ruang disesuaikan dengan ketentuan, tergantung dari jenis aktivitas. Misalnya ruang kegiatan upacara pelantikan dan serah terima jabatan akan berbeda dengan tata ruang yang akan dipergunakan untuk upacara berbeda.

Petugas protokoler melakukan pengaturan yang meliputi setting cahaya, meja, kursi, tata suara, lagu, dan pengeras suara.

Jika diperlukan hiasan ruangan, bendera, dan lambang negara maka petugas protokoler harus menyiapkan minimal H-2 barang-barang tersebut sudah siap dan tersedia untuk dipasang.

Dalam praktiknya, protokoler harus memerhatikan segala sesuatunya dengan sangat detail, misalnya dalam tata ruang ini terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain:

  • Ruang harus sesuai dengan kebutuhan (jumlah kursi dan meja).
  • Papan nama petunjuk yang diperlukan.
  • Tata suara yang memadai, disesuaikan dengan tata ruang dan tempat.
  • Tata lampu yang mencukupi kebutuhan.

Kelengkapan lain yang diperlukan adalah naskah-naskah seperti berita acara, naskah pidato, dan sambutan. Pastikan semuanya sudah dilakukan koordinasi dengan pihak yang terkait.

4 dari 4 halaman

Komponen Protokol Acara

3. Tata Upacara

Tata upacara adalah tata urutan kegiatan, yaitu bagaimana suatu acara harus disusun sesuai jenis aktivitasnya. Untuk keperluan tersebut harus diperhatikan:

  • Jenis kegiatan;
  • Bahasa pengantar yang dipergunakan;
  • Materi aktivitas.

Dalam tata upacara, harus lah direncanakan siapa yang akan terlibat dalam kegiatan upacara, personel penyelenggara, dan alat penunjang lain. Untuk pengisi acara misalnya dalam memberikan sambutan harus diperhatikan jenjang jabatan mereka yang akan memberikan sambutan.

Juga yang tak kalah penting adalah memastikan kesediaan pembicara atau pemberi sambutan tersebut dengan menghubunginya beberapa waktu sebelum acara. Untuk kelancaran suatu "upacara" diperlukan pula seorang stage manager" yang bertugas menjadi penghubung antara pembawa acara dan pelaksana upacara.

4. Tata busana

Untuk acara yang bersifat resmi dan membutuhkan keprotokolan, mungkin diperlukan dress code. Untuk itu, cantumkan dalam undangan tentang dress code yang harus dikenakan oleh para tamu undangan.

Berikut ini adalah jenis-jenis tata busana yang biasanya dikenakan dalam sebuah acara resmi:

  • Pakaian Sipil Lengkap (PSL)
  • Pakaian Sipil Harian (PSH)
  • Pakaian Dinas Lapangan (PDL)
  • Pakaian Dinas Harian (PDH)
  • Pakaian Dinas Upacara I, II, II, (PDU) untuk kalangan militer
  • Pakaian Resmi Jabatan (untuk pejabat tertentu)
  • Pakaian Nasional atau pakaian resmi organisasi (Dharma Wanita, Korpri)
  • Toga (Untuk Perguruan Tinggi/lnstitut)

5. Tata penghormatan

Tata penghormatan adalah urutan sambutan, sapaan, dan lain-lain.

 

Sumber: dpr.go.id, bakai.uma.ac.id

Yuk, baca artikel edukasi lainnya dengan mengikuti tautan ini.

Timnas Corner: Semua Tentang Timnas Indonesia
Timnas Corner: Semua Tentang Timnas Indonesia
Lihat Selengkapnya

Video Populer

Foto Populer